Laporkan Masalah

Pergeseran Sistem Perkawinan Masyarakat Sasak Di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB (Shifting of Sasak’s Marriage System at Bayan Village, Bayan Subdistrict...)

KIRSI, Partini

2012 | Skripsi | Sosiologi

Sistem kawin lari merupakan cara menikah yang dipakai oleh masyarakat desa Bayan, walaupun mereka mengenal sistem perkawinan seperti dengan cara melamar, suka sama suka dan nyelebu dan nenekin, tapi sistem tersebut tidak dipakai. Dalam perkawinan masyarakat desa Bayan terdapat denda adat (ajikrama), yang cukup tinggi, yaitu dengan membayar 11 sampai 13 kerbau dan sejumlah uang. Penelitian dilakukan untuk melihat bagaimana pergeseran sistem perkawinan dan pergeseran pola pembayaran mahar dikalangan masyarakat desa Bayan, sehingga dapat mengetahui sejauh mana pergeseran perkawinan dan pola pembayaran mahar (ajikrama) dikalangan masyarakat desa Bayan hingga saat ini. Teori yang dipakai dalam penelitian ialah teori pilihan rasional dan teori perubahan sosial. Dilapangan peneliti mengambil informan yang mengerti akan sistem perkawinan, seperti kedua adat, kepala dusun, pegawai desa, dan orang yang terlibat dalam sistem kawin lari yaitu pasangan yang yang berasal dari keluarga bangsawan, pasangan perempuan bangsawan dan laki-laki bukan bangsawan dan laki-laki bangsawan dengan perempuan bukan bangsawan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif sehingga peneliti dapat menggambarkan tentang sistem perkawinan (memualang/kawin lari). Data diambil dengan melakukan observasi, wawancara mendalam dan menggunakan interview guide. Dari hasil penelitian menemukan bahwa belum ada perubahan sistem perkawinan yang dipakai oleh masyarakat desa Bayan. Mereka masih memakai sistem kawin lari hingga saat ini. Hanya saja pola pembayaran mahar sudah mengalami penyesuian, dimana sudah memberikan toleransi pembayaran ajikrama yang seharusnya dari satu bulan menjadi tiga sampai empat tahun. Selain itu ajikrama yang seharusnya kerbau menjadi sapi, uang bolong menjadi uang rupiah dan ajikrama yag seharusnya dibayar dalam bentuk kerbau, kain putih, tombak dan lain-lain sudah bisa diuangkan. Perubahan dan pergeseran yang terjadi karena masyarakat berusaha untuk mempermudah diri dalam sistem yang mereka miliki, sehingga pergeseran yang ada merupakan sebuah pilihan yang diambil oleh masyarakat, sesuai dengan teori perubahan sosial dan teori pilihan rasional.

Kata Kunci : sistem perkawinan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.