Kebijakan Peraturan Nagari (Studi Kasus: Formulasi Peraturan Nagari Pematang Panjang Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Adat)
NURWAN, Tryas Wardani , Ario Wicaksono
2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Diterapkannya otonomi daerah memberikan peluang kepada setiap daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Kembali bernagari dan kembali kesurau adalah istilah yang digunakan pemerintah Sumatera Barat pasca otonomi daerah dengan tujuan kembali menerapkan adat dan agama dalam kehidupan bernagari. Otonomi daerah juga memberikan peluang kepada setiap nagari untuk mengatur kehidupannya sendiri dan membuat peraturan nagari yang sesuai dengan kebutuhan nagarinya. Di Kenagarian Pematang Panjang, terdapat Peraturan Nagari No. 02 Tahun 2008 tentang Agama, Adat, dan Kemasyarakatan. Penelitian ini mencoba menelusuri bagaimana nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam kebijakan dengan menelusuri tahapan formulasi kebijakan Peraturan Nagari No. 02 Tahun 2008 tentang Adat yang berangkat dari teori kearifan lokal, formulasi kebijakan publik, dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan nagari sebelum dan pasca orde baru. Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan paradigma studi kasus yang menggunakan data primer dan data sekunder. Kesimpulan penelitian mengatakan bahwa proses perumusan kebijakan masih didominasi oleh Wali Nagari selaku aktor utama dalam pemerintahan nagari serta BPN. Proses formulasi ini tidak melibatkan KAN diluar organisasi BPN, walaupun secara eksistensi, masalah adat merupakan tanggung jawab KAN sehingga kearifan lokal secara lembaga tidak dapat terakomodasi. Nilai-nilai yang diusung pun minim nilai dan lebih terkesan dipaksakan sehingga beberapa nilai ini dikhawatirkan hanya menjadi simbol dipermukaan saja tanpa pemaknaan nilai-nilai subtantif yang terkandung di dalamnya sehingga peranan kearifan lokal sebagai pengendali tindakan suatu masyarakat menjadi hilang. Isu yang dibahas yang terdapat dalam Peraturan Nagari No. 02 Tahun 2008 menyangkut beberapa hal yakni, peraturan tentang pernikahan, peraturan yang menyangkut simbol dan upacara-upacara adat serta peraturan tentang harta warisan. Kata Kunci: Peraturan nagari, formulasi kebijakan, kearifan lokal dan pemerintahan nagari.
Kata Kunci : Kebijakan Publik