Pemberantasan Pungutan Liar Angkutan Barang Di Surakarta
FAUZY F.M., Arya, Samodra Wibawa
2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Surakarta merupakan salah satu kota destinasi perdagangan di Jawa Tengah. Oleh karena itu, banyak angkutan barang dari berbagai daerah yang beroperasi di Surakarta. Sebagai kota perdagangan, Surakarta seharusnya mampu menyediakan pelayanan angkutan barang yang baik dan bebas pungutan liar (pungli). Namun pada kenyataannya, sistem pengangkutan barang di Surakarta belum mampu mengatasi berbagai carut-marut masalah tersebut. Masalah pungutan liar terhadap angkutan barang di jembatan timbang masih marak dan mengakibatkan berbagai dampak buruk, seperti kecelakaan, kerusakan jalan dan kerugian kas negara. Melihat fenomena ini dan besarnya tuntutan dari berbagai pihak untuk memberantas pungli. Pemerintah Surakarta berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli di jembatan timbang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Surakarta dalam memberantas praktik pungutan liar angkutan barang di jembatan timbang. Teori dari berbagai ahli transportasi seperti M. Nur Nasution, Rustian Kamalludin, Muchtarudin Siregar Frank H. Word dan Friedman digunakan sebagai acuan untuk mendeskirpsikan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Surakarta dalam memberantas praktik pungutan liar di jembatan timbang. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memberantas pungutan liar seperti upaya regulasi, provider dan pengawasan. Dari penelitian yang telah dilakukan, pungutan liar umumnya terjadi dalam perijinan dispensasi kelebihan muatan. Bentuk upaya regulasi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dengan cara menyusun Perda nomor 1 tahun 2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang di jalan. Perda tersebut berisi tentang pasal-pasal yang secara tegas dibuat untuk mencegah dan memberantas pungutan liar di jembatan timbang. Namun, implementasi dari Perda ini belum diikuti dengan kebijakan pendukung dari Dishubkominfo Jawa Tengah. Bentuk dari upaya provider yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan memperbaiki sistem pelayanan, mulai dari penerapan sistem informasi manajeman terpadu, pembuatan surat dispensasi atau pelaporan secara online dan pelibatan KODAM IV Diponegoro dan Kepolisian Jawa Tengah. Sedangkan bentuk dari upaya pengawasan adalah dengan melakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal berupa inspeksi mendadak dan pemantauan melalui CCTV live streaming oleh Kepala Dishubkominfo Jawa Tengah. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten dengan cara melakukan inspeksi mendadak dan rapat kerja secara berkala dengan Dishubkominfo Jawa Tengah. Kata kunci: Angkutan Barang, Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan, Pungutan Liar di Jembatan Timbang.
Kata Kunci : Pungutan Liar