Laporkan Masalah

Analisa Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

HERMAWAN, Ulan , Ambar Teguh Sulistiyani

2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Penyebaran Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS) di DIY sudah menjadi kategori concentrated epidemic level pada tahun 2004 dan akan menjadi generalize epidemic level bila tidak ditanggulangi penyebarannya. Pada Desember tahun 2009 sampai Juli 2010, jumlah penderita HIV/AIDS hanya 1.208 orang, namun sampai Desember 2010 meningkat menjadi 1.228 orang. Data tersebut menunjukkan, penderita HIV/AIDS di Yogyakarta setiap tahun cenderung naik. Pemerintah Daerah Provinsi DIY telah menetapkan Perda DIY No 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS). Perda ini dibentuk dalam rangka untuk menekan laju penyebaran HIV dan AIDS, melindungi Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA), dan melindungi orang-orang beresiko terkena HIV dan AIDS. Namun, setelah ditetapkan, masyarakat menilai masih terdapat kekurangan dalam substansi Perda tersebut. Oleh karena itu penelitian perlu dilakukan untuk mengetahui substansi proses pembentukan Perda dan untuk mengidentifikasi bagian mana yang masih terdapat kekurangan baik yang bersifat formal/prosedur dan materiil/substansial menurut perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif, dengan pendekatan analisa isi wacana (discourse analysis). Data yang digunakan adalah data primer dengan wawancara mendalam terhadap narasumber yang berkompeten dan data sekunder dengan mengumpulkan data di lapangan, jurnal penelitian yang telah ada, serta mengumpulkan informasi melalui situs internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan Perda DIY No 12 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS secara formal/prosedur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada sudah sesuai. Namun, di dalam hal materiil/ substansi masih terdapat beberapa pasal yang kurang komprehensif. Substansi yang kurang komprehensif terdapat pada penjelasan umum,pada pasal 15 ayat 1 Tentang Pencegahan Potensi Penularan HIV melalui Hubungan Seks dan Penggunaan Narkotika Suntik, Pasal 7 Ayat (a) Tentang Hak Dan Kewajiban, Pasal 14 Tentang Pencegahan Potensi Penularan di Tempat Sarana Kesehatan dan Non Kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah merespon secara realistis semua kritik atau masukan dari kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah sendiri serta mencari solusi terhadap semua persoalan di lapangan. Dalam pembentukan sebuah peraturan daerah harus selalu mengikuti tata cara pembentukan yang ada serta melibatkan masyarakat agar pemerintah daerah dapat menjalin sinergi dengan masyarakat dan menjawab segala kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas. Perda HIV dan AIDS diharapkan harus mampu lebih sensitif terhadap perlindungan ODHA. Kata Kunci : HIV dan AIDS, Pembentukan Perda DIY No 12 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Elemen formal dan materiil, Pasal yang kurang relevan.

Kata Kunci : PP Daerah; HIV-AIDS


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.