Laporkan Masalah

Agenda Setting Kebijakan Perlindun Pekerja Rumah Tangga (Studi Pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Pekerja Rumah Tangga)

HIDAYAH, Mifta Tri, Erwan Agus Purwanto

2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

PRT merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mengalami diskriminasi sebagai pekerja. Hasil kerjanya nyata dinikmati banyak pihak tetapi kehadirannya tidak diakui secara hukum. Belum ada pengakuan hukum yang menyebutkan bahwa PRT adalah pekerja. DIY menjadi pelopor kebijakan perlindungan PRT saat disahkannya Pergub DIY No 31 tentang PRT oleh Pemprov DIY. Pergub PRT sampai saat ini menjadi satu-satunya peraturan perlindungan PRT yang ada di Indonesia. Proses pembentukan Pergub tentu menjadi hal yang menarik untuk diteliti, karena dengan segala keterbatasannya akhirnya PRT memiliki peraturan meskipun baru setingkat Pergub. Mengingat proses kebijakan berlangsung dalam jangka waktu lama, penelitian ini berfokus pada bagaimana agenda setting kebijakan perlindungan PRT DIY yaitu bagaimana akhirnya isu PRT akhirnya dapat masuk ke dalam agenda pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tahap agenda setting, untuk mengetahui aktor-aktor yang terlibat, dan untuk mengetahui kepentingan aktoraktor yang terlibat dalam setiap tahap agenda setting kebijakan perlindungan PRT DIY. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya data dianalisis dan diinterpretasikan berdasarkan tahapannya. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa agenda setting kebijakan perlindungan PRT DIY berkembang dari agenda publik menuju agenda institusional. Agenda Setting terdiri dari empat tahap yakni, Pendefinisian masalah PRT di DIY, Pembentukan JPPRT, Pencarian akses dan dukungan (Periode 1999-2003, 2004-2009, 2009-2010), dan Keputusan Pemerintah Propinsi DIY. Aktor yang terlibat sangat banyak mulai dari JPPRT, Pemprov DIY, DPRD DIY, Pemkot Yogyakarta, DPRD Kota Yogyakarta, dan media massa. Setiap aktor memiliki kepentingan masing-masing. JPPRT memiliki kepentingan untuk menuntut adanya peraturan hukum bagi PRT. Pemprov DIY dan Pemkot Kota Yogyakarta memiliki kepentingan untuk mengakomodasi tuntutan JPPRT. DPRD Propinsi dan Kota menjalankan fungsinya dengan berupaya menampung aspirasi dari JPPRT. Media massa memiliki peranan untuk menyampaikan berita yang berkaitan dengan kebijakan perlindungan PRT. Agenda Setting kebijakan perlindungan PRT DIY dipelopori oleh kelompok kepentingan yang tidak memiliki otoritas untuk membuat atau mengesahkan kebijakan. Kata Kunci : agenda setting, kebijakan, PRT, aktor, kepentingan

Kata Kunci : Pekerja Perempuan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.