Pemberdayaan Pedagan Kaki Lima Di Desa Tridadi Sleman
MUFIDATUNAFIAH, Prima , Samodra Wibawa
2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)PKL Desa Tridadi tumbuh ditandai dengan semakin berkembangnya kegiatan PKL. Perkembangan PKL yang semakin banyak, dan tidak tertata serta menggunakan fasilitas umum ini membuat Pemkab Sleman mengeluarkan Perda No. 11 Tahun 2004 tentang PKL. Pemkab tidak bermaksud menghilangkan keberadaan PKL, tetapi melakukan penataan dan pemberdayaan agar PKL dapat berkembang menjadi usaha yang mandiri dan tangguh. Berdasarkan model kebijakan Mc.Gee dan Yeung, kebijakn yang dilakukan Pemkab Sleman berupa kebijakan strukural, kebijakan relokasi dan kebijakan edukasi berupa pemberdayaan. Pemberdayaan dimaksudkan untuk membantu PKL mengembangkan kemampuannya sehingga mampu untuk mengatasi permasalahan dan mengambil keputusan secara mandiri. Kemudian efektivitas kegiatan pemberdayaan untuk melihat sejauh mana program kegiatan pemberdayaan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan, karena efektivitas pada dasarnya mengacu pada sebuah keberhasilan atau pencapaian tujuan. Maksud dari penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pemberdayaan PKL di Desa Tridadi dan efektivitas kegiatan pemberdayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen terkait, dan berita di Koran. Dari hasil wawancara, analisis data sekunder dan hasil observasi diketahui bahwa pemberdayaan PKL di Desa Tridadi belum berjalan secara maksimal. Kebijakan penataan PKL dimulai dari Pemkab mengeluarkan Perda No. 11 Tahun 2004 tentang PKL, kemudian kebijakan relokasi PKL ketempat yang telah ditentukan pemerintah. An kemudian kebijakan edukasi berupa kegiatan pemberdayaan. Minimnya lokasi untuk relokasi dan kurang strategisnya lokasi yang ditetapkan membuat 80% PKL enggan direlokasi. Ditambah dengan minimnya anggaran, SDM, dan belum jelasnya alur pelaksanaan dan tanggungjawab keberadaan PKL membuat kegiatan pemberdayaan bagi PKL yang bersedia direlokasi menjadi berjalan setengah-setengah. Efektivitas atau hasil pemberdayaan ini dilihat dari output dan outcome dari pemberdayaan. Dari aspek output tidak terjadi peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan produktivitas dan kreativitas PKL. Sedangkan aspek outcome yang ada adalah terjadi peningkatan partisipasi PKL dan kemandirian kelompok PKL yang dilihat dengan adanya paguyuban dan koperasi PKL. Untuk itu, saran yang diberikan dalam penelitian ini untuk mengembangkan PKL adalah dengan melengkapi sarana prasarana dilokasi relokasi seperti MCK, sanitasi air dan sarana pendukung lainnya. Sedangkan untuk lokasi relokasi PKL lainnya, Pemkab dapat membuatkan kantong-kantong PKL dan bekerjasama dengan pemilik lahan kosong untuk dapat disewakan kepada PKL. Juga dapat dibuatkan lokasi relokasi seperti food court dengan untuk dapat menarik perhatian pengunjung. Dan dalam hal kebijakan, pemerintah harus segera mengeluarkan Perbub untuk memperjelas kedudukan PKL dan petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Kata kunci : Pemberdayaan PKL, PKL Tridadi Sleman
Kata Kunci : Pemberdayaan Masyarakat