Laporkan Masalah

Independensi Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

ALFIANSA, Nicko, Ambar Widaningrum

2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Penelitian ini tentang independensi lembaga ombudsman daerah provinsi daerah istimewa yogyakarta (LOD DIY) dalam melakukan pengawasan publik. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui independensi lembaga ombudsman daerah provinsi daerah istimewa yogyakarta dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenanganya dalam pengawasan pelayanan publik; (2) mengetahui aspek-aspek independensi dalam melakukan pengawasan publik. Pengumpulan data menggunakan teknik telaah pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa LOD DIY tidak independensi sepenuhnya atau dengan kata lain semi independensi. Hal tersebut dapat dilihat dari beberpa indikator. Pertama efektif dilihat dari keseluruhan rencana strategis serta kinerja setiap bidang baik penanganan laporan, penelitian dan pengembangan serta sosialisasi tidak dapat terlaksana secara keseluruhan hal tersebut diakibatkan oleh minimnya anggaran operasional yang dimiliki oleh LOD DIY dan setting kebijakan yang kurang mendukung. Kedua tidak berat sebelah memperlihatkan bahwa LOD DIY mampu menjaga netralitasnya dengan mekanisme rekomendasi secara tertulis hal ini salah satu yang menunjukan bahwa LOD DIY independen. Ketiga bertanggungjawab kepada publik memperlihatkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan kegiatan dirumuskan secara tertulis dalam bentuk laporan kinerja, dilaporkan secara periodik baik pada pemerintah maupun masyarakat dan dapat diakses oleh publik. Aspek-aspek yang mempengaruhi independensi di bagi menjadi dua bagian pertama aspek yang memperkuat independensi LOD DIY yaitu tidak adanya intervensi dari pihak luar hal ini ditunjukan dari kebebasan LOD DIY dalam memberikan rekomendasi serta tidak ada campur tangan dari pihal luar dalam penanganan setiap kasus yang ditangani. Kedua aspek yang memperlemah independensi LOD DIY dapat dilihat dari (1) setting kebijakan yang kurang mendukung, hal tersebut dapat dilihat dari adanya pelemahan dari LOD DIY dengan dihapuskanya salah satu wewenang untuk mengawasi penegak hukum, adanya pertanggungjawaban secara rutin kepada Gubernur yang menunjukan LOD DIY seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); (2) finansial dari sisi anggaran LOD DIY mengalami kekurangan karena biaya rutin yang lebih besar dari pada biaya operasional sehingga LOD DIY tidak dapat menjalankan kinerjanya secara maksimal; (3) kualitas dan integritas anggota memperlihatkan adanya proses non-transparansi pada saat rekruitmen tim seleksi yang membuat keraguan publik terhadap para anggota LOD yang dilantik serta kualitas anggota secara teknis tergolong rendah kendatipun dibantu oleh asisten. Dengan demikian, saran-saran yang direkomendasikan adalah (1) peraturan Gubernur No 21 Tahun 2008 diganti dengan Peraturan Daerah (PERDA), (2) melibatkan semua kalangan masyarakat saat rekruitmen tim seleksi seperti tokoh masyarakat, akademisi, pers/media, politisi, (3) keleluasaan LOD DIY untuk dapat mengakses dana dari luar selain APBD. Kata kunci : Lembaga Ombudsman Daerah dan independensi

Kata Kunci : Pelayanan Publik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.