Kepentingan Politik Dalam Masalah Kabut Asap Kebakaran Hutan
THORIQ, Muhamad , --
2011 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalPolusi asap kebakaran hutan yang terjadi beberapa tahun belakangan belum juga mendapatkan penyelesaiannya dari pemerintah, walaupun sudah ada penanganan bersama negara negara tetangga melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Perjanjian tersebut menjelaskan penanganan masalah polusi asap kebakaran hutan secara bersama sama, tidak ada satu pasal dalam perjanjian tersebut yang berusaha menyudutkan atau memberikan sanksi kepada Indonesia. Sudah banyak upaya yang dilakukan untuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan mulai dari Kementrian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta masyarakat lokal. Tetapi, upaya upaya tersebut di rasakan masih kurang, buktinya kebakaran hutan tetap terjadi di setiap tahunnya sejak tahun 1997. Banyak faktor yang menyebabkan Indonesia belum meratifikasi permasalahan polusi asap kebakaran hutan yang dinilai sebagai jalan keluar yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi, terdapat tiga faktor utama yang menjadi alasan mengapa Indonesia belum juga meratifikasi perjanjian polusi asap lintas batas ASEAN. pertama, terkait dengan bagaimana sistem tata kelola lingkungan, kepemilikan lahan, pengelolaan hutan, dan desentralisasi kekuasaan di Indonesia, bersamaan dengan terus kurangnya kemauan politik dan kapasitas kelembagaan yg memerangi kebakaran hutan dan polusi kabut yg kurang efektif. Kedua, Lambatnya proses pembahasan tersebut karena kurangnya dukungan politik di DPR, tidak adanya partai politik yang mendukung dan peduli terhadap isu lingkungan sehingga tidak dapat menyampaikan artikulasi kepentingan dari lingkungan masyarakat kedalam sistem politik, sehingga belum adanya political will dari DPR membuat pembahasan suatu isu tertentu tentang lingkungan seperti permasalahan polusi asap kebakaran hutan akan sulit menjadi sebuah prioritas dalam pembahasan agenda DPR. Ketiga, adanya ketergantungan antara kelompok kepentingan dengan partai politik sebagai penyampai artikulasi kepentingan membuat proses penyampaian politik menjadi terhambat, karena hingga saat ini belum ada partai politik yang benar benar peduli terhadap isu lingkungan. Selain itu seringnya tarik ulur hubungan antara WALHI dengan pemerintah mengakibatkan rendahnya intensitas komunikasi politik antara kedua belah pihak terjalin sehingga hal tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia belum meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Tidak adanya dukungan politik terhadap masalah polusi kabut asap adalah alasan utama mengapa proses ratifikasi sampai saat ini belum berjalan. Diperlukannya inisiatif dari aktor politik dalam sistem, sehingga kemauan politik tersebut dapat membawa isu politik menjadi agenda utama pembahasan dalam proses pembuatan kebijakan. Masalah polusi kabut asap telah yang terus terjadi berulang ulang setiap tahunnya harus segera mendapatkan perhatian serius dari semua aktor politik. Seharusnya tidak ada permainan kepentingan di atas sebuah permasalahan , sehingga sebuah masalah akan cepat terselesaikan. Semoga tugas ini segera di selesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat khususnya di bawah Komisi VII.
Kata Kunci : kehutanan