Laporkan Masalah

Siaran Langsung Persidangan dan Etika Media Studi Kasus Siaran Langsung Pembacaan Dakwaan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2009 oleh stasiun MetroTV dan TVOne

MAULIN NI’AM, Wisnu Martha Adiputra

2011 | Skripsi | Ilmu Komunikasi

Siaran langsung persidangan kasus Antasari Azhar mungkin merupakan kali pertama baik sebagai terobosan baru dalam konteks hukum maupun bagi sejarah media di Indonesia. Pertama kali disiarkan langsung media televisi swasta secara utuh. Belakangan dinilai sebagian kalangan bahwa tayangan tersebut terlalu vulgar, melanggar hak penonton atas keragaman informasi, dan kemungkinan ditonton oleh audiens yang belum pantas (anak-anak). Berita itu disiarkan dalam program Breaking News di MetroTV dan TVOne. Kejadian itu menginspirasi Komisi Penyiaran Indonesia untuk membatasi siaran langsung di persidangan. Wacana pembatasan siaran persidangan tersebut memicu pro dan kontra di masyarakat. Bagi pihak yang kontra melihat pembatasan siaran adalah bentuk represi negara terhadap kemerdekaan pers. Dengan menggunakan formula SAD (Situation, Analysis, Decision) penelitian sampai pada simpulan bahwa siaran langsung persidangan kasus Antasari pada 8 Oktober 2009 tidak bisa dibenarkan secara etis. Dari perspektif deontologi, cara wartawan memberitakan kasus Antasari cenderung berlebihan dan terlalu masuk pada privasi Antasari dan Rani Juliani. Informasi yang disampaikan ke publik menjadi bias dan tidak substansial sehingga menyalahi kewajiban pers untuk bertindak netral dan objektif. Sementara perspektif teleologis melihat bahwa siaran langsung persidangan lebih banyak memberikan dampak negatif. Siaran langsung persidangan sangat rentan terhadap pelanggaran hak privasi dan asas praduga tak bersalah. Selain itu resiko konten sensitif muncul dalam siaran tidak bisa dicegah.

Kata Kunci : Siaran Televisi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.