Laporkan Masalah

Kebijakan Penanganan Pengungsi Di Australia Pada Masa Pemerintahan John Howard

CHARISMA, Didid Anggi,

2011 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Pada bab keempat ini, penulis akan merangkum analisis dan argumentasi yang dikembangkan pada bab-bab sebelumnya. Selain itu, penulis juga akan melakukan identifikasi beberapa pelajaran teoritik yang bisa diambil dan dimanfaatkan untuk memahami permasalahan serupa di negara lain. Seperti yang telah disinggung pada bab pertama, permasalahan pengungsi merupakan sebuah permasalahan penting yang masih dihadapi oleh dunia internasional hingga saat ini. Bahkan, jika melihat perkembangan situasi ekonomi, politik dan keamanan yang terjadi belakangan ini, permasalahan pengungsi masih berpotensi untuk terus meningkat. Hal ini disebabkan karena permasalahan pengungsi sangat bergantung pada kondisi konflik ataupun krisis yang terjadi di sebuah wilayah. Dalam kondisi konflik ataupun krisis, jumlah pengungsi yang terpaksa meninggalkan negara asal mereka akan meningkat pesat. Jumlah yang sangat besar tersebut kemudian menimbulkan permasalahan dalam penanganannya. Sejumlah hak-hak dasar yang seharusnya menjadi hak para pengungsi menurut hukum internasional pada kenyataannya banyak dilanggar. Sejumlah negara yang menjadi tujuan para pengungsi dalam beberapa kasus bahkan menutup perbatasannya untuk para pengungsi. Hal ini cukup memprihatinkan mengingat permasalahan pengungsi sebenarnya adalah sebuah permasalahan kemanusiaan. Keputusan untuk menutup perbatasan tentunya akan mempersulit pengungsi memperoleh perlindungan dari ancaman keselamatan yang mungkin ditimbulkan dari konflik. Demikian pula dalam kasus penanganan pengungsi di Australia. Sebagai salah satu negara maju yang menjadi tujuan para pengungsi, Australia dikenal memiliki kebijakan penanganan pengungsi yang sangat ketat. Dalam masa pemerintahan PM John Howard, kebijakan penanganan pengungsi Australia memperoleh sorotan luas dari dunia internasional. Adanya insiden MV Tampa yang kemudian disusul dengan kebijakan Pacific Solution, membuat Australia Kebijakan Penanganan Pengungsi di Australia Pada Masa Pemerintahan John Howard 56 dianggap telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap hak-hak para pengungsi. Tuduhan tersebut khususnya muncul dari sejumlah kelompok masyarakat internasional, organisasi, lembaga dan para aktivis HAM yang peduli dengan kondisi para pengungsi. Lebih lanjut lagi, kebijakan Pacific Solution yang dikeluarkan oleh PM John Howard ternyata mendorong negara-negara lain untuk menerapkan kebijakan yang serupa. Hal tersebut dapat menjadi momentum buruk bagi perbaikan kondisi para pengungsi internasional. Pelanggaran Australia terhadap hak para pengungsi terlihat dari kebijakan menolak masuknya pengungsi ke dalam wilayah Australia. Padahal, dalam Deklarasi Universal HAM 1948 secara jelas tertulis bahwa semua orang berhak mencari perlindungan dari ancaman ataupun penyiksaan ke negara lain ; “Everyone has the right to seek and to enjoy in other countries asylum from persecution.” Selain itu, kebijakan Pacific Solution juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena mensyaratkan penahanan sementara tanpa kejelasan batas waktu bagi para pengungsi untuk memperoleh status pengungsi. Penahanan ini tentunya sangat bertolak belakang dengan tujuan dibuatnya Konvensi 1951 (the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees) dan Protokol 1967 (the 1967 Refugee Protocol). Dalam kedua sumber hukum utama bagi penanganan pengungsi tersebut, status pengungsi memang hanya diberikan kepada orang dengan definisi khusus (sesuai dengan definisi pengungsi menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967). Meski demikian, upaya identifikasi pengungsi dengan cara melakukan penahanan tanpa kejelasan batas waktu dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran HAM. Kondisi kamp penahanan yang masih jauh dari layak bagi para pengungsi juga membuat kondisi pengungsi semakin memburuk. Hak-hak dasar para pengungsi tidak dapat terpenuhi dalam kamp penahanan tersebut. Keadaan ini menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan bagi para pengungsi. Tidak sedikit bahkan yang mencoba melakukan upaya bunuh diri. Lemahnya peran hukum internasional dalam melindungi hak-hak para pengungsi menjadi salah satu faktor yang cukup dominan dalam permasalahan ini. Sejumlah aturan yang telah diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Kebijakan Penanganan Pengungsi di Australia Pada Masa Pemerintahan John Howard 57 terbukti masih memiliki sejumlah kelemahan. Kelemahan tersebut memungkinkan negara-negara dapat menghindar dari kewajibannya untuk melindungi hak-hak para pengungsi. Kasus kebijakan penanganan pengungsi Australia pada masa pemerintahan John Howard ini adalah salah satu contohnya. Australia yang notabene merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, ternyata masih dapat memperlakukan pengungsi secara buruk tanpa adanya sanksi tegas dari komunitas internasional. Kelemahan tersebut juga memungkinkan PM John Howard untuk mengeluarkan kebijakan Pacific Solution. Berdasarkan pendekatan Rational Actor Model, kebijakan tersebut merupakan upaya John Howard untuk memaksimalkan kepentingannya. Faktor internal maupun eksternal dalam hal ini turut menjadi pertimbangan bagi John Howard untuk mengambil kebijakan. Melalui kebijakan Pacific Solution, John Howard berlindung dalam upaya identifikasi pengungsi sebagaimana yang dimungkinkan dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Meski demikian, kebijakan tersebut juga efektif dalam mencegah masuknya pengungsi ke mainland Australia. Data pengungsi dan imigan ilegal setelah kebijakan Pacific Solution diterapkan menunjukkan penurunan yang cukup drastis. Dengan demikian, secara kalkulasi cost & benefit, John Howard memperoleh keuntungan (benefit) maksimal dalam kebijakan Pacific Solution karena ia berhasil mencapai kepentingannya dalam meminimalisir jumlah imigran yang masuk ke Australia. Selain itu, popularitas John Howard di dalam negeri juga meningkat pesat seiring dengan dukungan publik yang mendukung kebijakan tegas terhadap imigran ilegal. Adanya insiden 11 September justru berdampak positif terhadap kebijakan Pacific Solution yang dikeluarkan oleh John Howard. Hal tersebut disebabkan karena opini publik Australia turut terpengaruh dengan sentiment negatif terhadap para pendatang, khususnya para imigran yang berasal dari negara-negara Timur Tengah. Ketakutan terhadap ancaman terorisme global membuat sebagian besar warga Australia mendukung kebijakan tegas yang diambil oleh pemerintahan John Howard. Sedangkan dari segi cost kebijakan, John Howard cukup diuntungkan dengan kondisi keamanan internasional yang sedang dihadapkan pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Australia Pada Masa Pemerintahan John Howard 58 permasalahan terorisme global. Faktor tersebut membuat hampir semua negara memperketat penjagaan dan ijin bagi masuknya warga asing ke negara yang bersangkutan. Situasi tersebut didukung pula oleh lemahnya penegakan hukum internasional terkait hak-hak pengungsi. Kedua hal tersebut membuat cost kebijakan John Howard jika dilihat dari aspek hukum internasional maupun penolakan internasional cenderung minim atau kecil. Dari segi cost biaya ekonomi, kebijakan Pacific Solution memang termasuk kebijakan yang membutuhkan dana cukup besar. Meski demikian, biaya ekonomi tersebut masih relatif lebih ringan jika dibandingkan dengan potensi atau ancaman keamanan yang mungkin ditimbulkan dari permasalahan pengungsi. Potensi keamanan tersebut dari sudut pandang pemerintahan John Howard dapat berupa ancaman keamanan politik, ekonomi, masyarakat dan permasalahan lain yang disebabkan karena meningkatnya jumlah imigran secara drastis. Pada akhirnya, keberhasilan Australia dalam menekan jumlah pengungsi yang memasuki wilayahnya menjadi momentum yang kurang baik bagi penanganan pengungsi global. Banyak negara kemudian berminat untuk mengadopsi metode penanganan pengungsi yang dilakukan oleh Australia. Negara-negara tersebut mayoritas adalah negara maju yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar negara lain (yang lebih miskin) agar bersedia menjadi negara ketiga tempat menampung para pengungsi. Kondisi ini hanya akan membuat kondisi para pengungsi menjadi lebih rentan terhadap perlakuan tidak manusiawi. Fasilitas yang sangat minim dari negara pemberi suaka dan kurangnya pengawasan otoritas internasional (seperti UNHCR dan badan-badan pengungsi lainnya), membuat nasib para pengungsi benar-benar sangat bergantung pada goodwill dari negara penerimanya. Oleh karenanya, perlu ada kesadaran dan kerjasama komunitas internasional untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi. Permasalahan pengungsi perlu dikembalikan pada sudut pandang kemanusiaan karena pada dasarnya permasalahan tersebut menyangkut hak-hak dasar manusia untuk hidup dan memperoleh perlindungan. Selain itu, sejumlah kelemahan dalam sistem perlindungan pengungsi internasional juga perlu dibenahi untuk menghindari pelanggaran terhadap hak-hak para pengungsi.

Kata Kunci : Pengungsi Australia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.