Laporkan Masalah

Implementasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat

DAULAY, Septia Nora , Wahyudi Kumorotomo

2011 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Kesimpulan dari penulisan skripsi yang dapat ditarik berdasarkan kepada seluruh pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, antara lain: 1. Kenyataan di lapangan menunjukkan belum optimalnya efektivitas implementasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat dalam hal pengadaan fasilitas umum yang berkualitas dikarenakan anggaran bagi pelaksanaan proyek pengadaan yang cenderung lambat dan tidak tepat waktu. Disamping itu, pengorganisasian dalam pengadaan barang dan jasa hanya dikelola oleh beberapa panitia pengadaan secara terpisah, dimana satu proyek hanya ada satu panitia dan tidak secara integral dalam satu naungan organisasi, hal ini menyebabkan proyek pengadaan dijalankan masing-masing sehingga proses pembangunan di Kota Bukittinggi dilaksanakan secara sepotong-sepotong. Disamping itu, pelaksanaan pengadaan dirasakan cukup tertutup dan hanya pihakpihak tertentu saja yang mempunyai akses untuk mengetahuinya, sehingga prosedur yang ada tidak dapat diketahui oleh beberapa pihak yang berkepentingan. 2. Faktor Isi Kebijakan (Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa): implementasi pengadaan belum ditindak lanjuti dengan peraturan yang lebih rendah semisal Perda tentang pengadaan 130 barang dan jasa, tetapi hanya sebatas diatur melalui keputusan walikota tentang penetapan harga tertinggi dan terendah barang dan jasa Pemerintah Daerah. Hasil temuan menunjukkan bahwa semua elemen peraturan mengenai hal pengadaan masih dilaksanakan dalam jangkauan cukup luas dan tidak spesifik. Hal ini menyebabkan interpretasi yang beragam oleh para pihak dalam pengadaan barang dan jasa yang pada intinya terjadi beberapa prosedur yang ditempuh cenderung yang praktisnya saja tanpa mempertimbangkan akuntabilitas hasilnya kepada publik. 3. Faktor Sumber Daya menunjukkan bahwa aparat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Bukittinggi yang menjadi panitia pada dasarnya telah memenuhi kriteria seperti tingkat pendidikan yang cukup memadai, juga telah diberikan kemampuan penunjang lainnya seperti telah mengikuti kursus ataupun pelatihan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Meskipun dalam pelaksanaan di lapangan kerap kali muncul tanggapan yang mendeskriditkan kinerja panitia pengadaan, akan tetapi Pemerintah Kota Bukittinggi masih berkompeten dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukannya selama ini secara reguler. 4. Faktor Kondisi Sosial Ekonomi di Kota Bukittinggi dalam pengadaan barang dan jasa menunjukkan masih tertutupnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kota Bukittinggi, namun hasil temuan menunjukkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah 131 Kota Bukittinggi telah mampu menciptakan keuntungan bagi para rekanan dan pihak yang terkait lainnya (LSM) yaitu dengan terlibatnya mereka dalam proses pengadaan

Kata Kunci : Pengadaan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.