Laporkan Masalah

Implikasi Perubahan status Pemerintah Kecamatan Pasca Diterepkannya UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Pelayanan Publik Di Kecamatan

RAHMAN, Ciciria, Agus Pramusinto

2011 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Dalam UU No. 32 Tahun 2004, status kecamatan berubah dari ”Perangkat Wilayah” menjadi ”Perangkat Daerah”. Kecamatan sebagai salah satu entitas pemerintah daerah yang terdekat dengan masyarakat memiliki peran srategis yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan fungsi utama kecamatan dalam pemerintahan. Demikian pentingnya, sehingga menjadi tolak ukur bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik terutama di tingkat pemerintahan daerah. Namun seiring dengan berubahnya status kecamatan maka telah membawa berbagai perubahan yang terjadi. Salah satu isu yang perlu dikaji dan masih perlu dicari jawabannya adalah dampak atau implikasi perubahan status kecamatan terhadap pelayanan publik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak dari perubahan status kecamatan terhadap pelayanan publik di Kecamatan Depok dan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan publik di Kecamatan Depok sebagai akibat dari perubahan status. Teori dalam penelitian ini membahas reformasi pemerintah kecamatan yaitu kecamatan menurut UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan UU No.32/2004. Kemudian konsep teori kewenangan diaplikasikan ke dalam teori pelayanan untuk membahas pelimpahan kewenangan pelayanan. Untuk mengetahui perubahanperubahan dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kecamatan Depok, maka dijelaskan pelimpahan/pendelegasian pelayanan yang termuat didalam keputusankeputusan dan peraturan-peraturan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil analisis menyimpulkan bahwa implikasi perubahan status kecamatan adalah sebagian besar kewenangan pelayanan publik di Kecamatan Depok bergeser. Pergeseran kewenangan tersebut terlihat dengan hilangnya kewenangan Kecamatan Depok untuk mengurus pelayanan publik yang disebabkan karena terjadinya pengalihan besar-besaran urusan pelayanan dari kecamatan kepada otoritas administrasi sektoral pemerintah kabupaten/kota. Semua kendali dan aktivitas pelayanan berada dibawah kendali bupati. Keterbatasan peran dan fungsi secara umum mengakibatkan ruang gerak kecamatan dalam pelayanan publik semakin terbatas. Otoritas kecamatan hanya berkisar pada fungsi-fungsi pelayanan yang sangat terbatas, yang bersifat rekomendasi atau surat pengantar atau surat keterangan bagi lembaga diatasnya yaitu pemerintah Kabupaten. Pelayanan kecamatan dinilai semakin menambah panjang rantai birokrasi. Sebaiknnya kedudukan kecamatan sebagai unit organisasi dan sebuah wilayah perlu diatur dengan jelas. Pendelegasian dan pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan publik perlu disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang rinci dan jelas. Dalam aturan perlu diatur tentang kewajiban Bupati untuk melimpahkan sebagian kewenangan di bidang pelayanan publik yang menjadi kewenangan kecamatan. Pelimpahan kewenangan hendaknya didasari pertimbangan untuk mendekatkan dan mempermudah masyarakat kepada pusat pelayanan. Kata kunci : implikasi, status, kecamatan, UU No. 32/2004, pelayanan publik.

Kata Kunci : Pelayanan Umum ; Pelayanan Publik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.