Laporkan Masalah

Aksesibilitas Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Di Kabupaten Magelang

SAPUTRA, Bowo Wahyu, Ambar Widaningrum

2011 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Akta kelahiran sebagai dokumen kependudukan yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi alat bukti otentik yang sangat penting dalam penyusunan data kependudukan. Ketertiban administrasi kependudukan berguna dalam perumusan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan berbagai program pembangunan. Setidaknya terdapat tiga hal pokok yang terdapat di dalam sebuah dokumen akta kelahiran. Yang pertama ialah nama, yaitu nama yang akan melekat pada diri seseorang selama hidupnya. Dalam kultur masyarakat Jawa, dikenal adanya nama kecil dan nama tua. Nama akan berganti setelah seseorang menikah. Biodata ganda ini akan menimbulkan bias pada sistem administrasi kependudukan. Kedua, status anak yang dalam pencatatan sipil dikenal adanya istilah anak bapak, anak ibu, dan anak negara. Pemerintah melalui Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 tahun 2006 telah mengatur tentang upaya negara dalam mengakui hak- hak keperdataan warga negara. Meskipun pelaksanaan secara teknis di lapangan bervariasi sesuai dengan peraturan pelaksanaan masing-masing. Akses pelayanan tidak hanya ditinjau dari sisi bagaimana lokasi pelayanan mudah dijangkau semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kemudahan didalam mengakses informasi yang diperlukan, prosedur pelayanan, serta keterjangkauan secara finansial. Aksesibilitas pelayanan mengatur dan menjamin hak warga didalam memperoleh pelayanan secara mudah sesungguhnya telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 mengenai prinsip pelayanan publik, dimana mencakup tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, prosedur dan persyaratan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kuat atau lemahnya hambatan berkaitan erat pada status sosial-ekonomi seseorang atau suatu kelompok. Karakteristik fisik Kabupaten Magelang memiliki tekstur berupa perbukitan yang merupakan lereng pegunungan dan dataran tinggi menjadikan tantangan tersendiri bagi pelayanan akta kelahiran yang berlokasi di tengah wilayah administratif Kota Magelang. Lonjakan statistik seiring disosialisasikannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 tahun 2006 tidak serta merta membawa angin segar terhadap akses pelayanan itu sendiri. Masih maraknya ditemukan praktik jasa perantara menjadi bukti bahwa akses pelayanan belum dapat dinikmati warga secara luas. Berdasarkan hasil penelitian, Akses pelayanan akta kelahiran lebih banyak didominasi oleh mereka yang bertempat tinggal pada jarak kurang dari 15 kilometer. Pada rentang jarak lebih dari 15 kilometer menimbulkan hambatan geografis terhadap akses pelayanan akta kelahiran. Sebaran penduduk yang lebih banyak berada di wilayah perdesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah mengakibatkan akses akta kelahiran dominan diperoleh oleh kelompok yang bertaraf pendidikan relatif tinggi. Hal ini didorong oleh jarak antara kultur organisasi dengan orientasi nilai dan gaya hidup kelompok lapisan ini yang relatif rendah. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini ialah masyarakat masih dihadapkan pada hambatan akses spasial yaitu jauhnya jangkauan geografis antara fasilitas pelayanan dari tempat tinggal. Kurangnya jumlah petugas dibandingkan dengan beban kerja yang ada mengakibatkan waktu penyelesaian kutipan akta kelahiran menjadi bertambah lama. Rekomendasi kebijakan diarahkan untuk mengurangi hambatan geografis dengan menitikberatkan pada upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas. Alternatif yang diambil dapat dengan membuka pos pelayanan di tingkat kecamatan. Dibukanya pos pelayanan di kecamatan secara strategis dapat berguna untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemohon, karena pelayanan yang diberikan tidak terkonsentrasi pada satu lokasi pelayanan.

Kata Kunci : Pelayanan Publik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.