Laporkan Masalah

Kebijakan Relokasi Pasar Klithikan (Studi tentang Implementasi Kebijakan Relokasi Pasar Klithikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2007)

RIFAI, Ahmad, Wawan Mas’ud

2011 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)

Penelitian ini mengambil judul Kebijakan Relokasi Pasar Klithikan dengan fokus studi tentang implementasi kebijakan relokasi Pasar Klithikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2007. Pasca keluarnya Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2007 tentang pelaksanaan relokasi pedagang kaki lima Pasar Klithikan yang berada di Jalan Mangkubumi, Asem Gede dan Alun-alun selatan ke Pasar Klithikan Pakuncen telah menuai beragam respon dari para pedagang klithikan. Para pedagang klithikan meresponnya dengan pro dan kontra. Bagi yang pro mereka siap untuk direlokasi, namun bagi yang kontra mereka menganggap kebijakan ini tidak adil dan tidak partisipatif. Bagi yang kontra, mereka melakukan aksi penolakan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, mencari berbagai dukungan ke DPRD, Ombudsmen Daerah hingga demontrasi guna membatalkan kebijakan relokasi ini. Konflik antara pemerintah kota dengan para pedagang yang kontrapun tidak bisa dihindari. Atas permasalahan ini, implementasi kebijakan relokasi Pasar Klithikan ini menuai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan magapa implementasi kebijakan relokasi pedagang di Pasar Klithikan yang berada di tiga kawasan yakni di Jalan Mangkubumi, Asem Gede dan Alun-alun Selatan ke Pasar Klithikan Pakuncen terkendala dan terjadi tarik ulur? Untuk mendapatkan hasil yang diinginkan,penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitaif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diambil dari hasil wawancara mendalam terhadap pelaku kebijakan (eksekutif dan legeslatif) dan objek kebijakan yakni pedagang klithikan dan data sekunder berupa dokumen yang dapat memberikan informasi. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa terjadinya kendala dalam implementasi kebijakan relokasi ini karena dua sebab : pertama, proses formulasi kebijakan relokasi ini bernuansa elitis pada pelaku kebijakan yakni pemerintah kota yang terdiri dari Bapedda, Disperindagkop, Diskimpraswil dan Dinas Pengeloaan Pasar. Kurangnya melibatkan para pedagang klithikan dan keterwakilan elemen lain yang berada di Pasar Klithikan seperti tukang parkir. Kedua, resistensi yang dilakukan oleh pedagang klithikan tidak semata-mata dilakukan oleh para pedagang klithikan namun ditumpangi kepentingan para tukang parkir yang merasa akan kehilangan lahan parkirnya jika dilakukan relokasi. Pada akhirnya, guna menyukseskan kebijakan relokasi ini, langkah stategis yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam implementasi kebijakan ini dengan lebih mengedepankan dialog yang intensif dan membangun komunikasi secara informal dengan mengundang pihak yang menolak baik dari pedagang klithikan dan tukang parkir untuk musyawarah di rumah walikota dan pemberian jaminan oleh pihak pemerintah kota bahwa semua pedagang klithikan akan mendapatkan kompensasi relokasi, pendampingan dan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha kembali sedangkan tukang parkir diberi wewenang untuk mengelola lahan parkir di Pasar Pakuncen dibawah koordinasi pemerintah dan dinas terkait. -(Kata kunci : kebijakan, relokasi, implementasi)-

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.