Peranan DPRD Kabupaten Purworejo Dalam Pelaksanaan Fungsi PENGAWASAN Terhadap Pemerintah Daerah Di Kabupaten Purworejo (Analisis Terhadap Fungsi Pengawasan Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo Dalam Bida
Eko Januar Susanto, Agus Pramusinto
2011 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Fungsi Pengawasan DPRD merupakan salah satu fungsi yang dimiliki DPRD selain 2 (dua) fungsi lain yaitu fungsi Anggaran dan Fungsi Legislasi. Dasar hukum fungsi pengawasan DPRD secara khusus tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1C yang berbunyi “DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah” . Berdasar pada Undang-undang tersebut, DPRD Kabupaten Purworejo memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, tidak terkecuali dalam bidang kesehatan masyarakat. Tema kesehatan masyarakat merupakan hal yang menarik untuk diteliti dikarenakan banyaknya masalah yang terjadi dilapangan terkait dengan implementasi program kesehatan masyarakat, diantaranya dalam program jamkesmas dan kasus keterlambatan obat di lapangan. Penelitian ini mendeskripsikan kinerja Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo dalam bidang kesehatan masyarakat serta ingin mengetahui faktorfaktor pendukung dan penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, sebagai sebuah lembaga, dan Komisi D yang membawahi bidang Kesehatan Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data menggunakan data-data primer dan sekunder yang dianalisis tematik kedalam beberapa bab dengan mengolah data dari hasil wawancara, studi pustaka,peraturan perundangan dan data-data dari internet. Hasil dari analisis data menghasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Purworejo, khususnya oleh Komisi D dalam bidang kesehatan masyarakat, belum bisa dinilai berjalan dengan maksimal. Fungsi pengawasan yang berjalan selama ini cenderung hanya berfokus pada aspek formal dan normartif sehingga cenderung kurang menyentuh substansi dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Purworejo. Melalui hak yang dimiliki oleh DPRD, seharusnya DPRD dapat membangun sistem peringatan dini apabila terjadi kejanggalan atau penyimpangan dalam proses kebijakan dan pengelolaan data dari pemerintah daerah. Beberapa faktor yang mempengaruhi kurang efektifnya fungsi pengawasan antara lain yaitu belum tersusunnya agenda pengawasan yang mengakibatkan pengawasan berjalan secara sporadis dan insidental, belum adanya standar sistem dan prosedur baku pengawasan DPRD, dan Keterbatasan Sumber Daya Manusia. Pengawasan politik dan kebijakan yang dimiliki oleh DPRD dapat dimaknai sebagai salah satu proses dalam menajemen yang harus lebih terukur dan akuntabel. Sebagai wadah aspirasi rakyat, DPRD hendaknya melakukan identifikasi masalah yang terjadi dimasyarakat. Mekanisme pengawasan secara lebih operasional dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan diantaranya menentukan agenda pengawasan, menentukan metodologi pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan membuat laporan hasil fungsi pengawasan.
Kata Kunci : Kinerja; Pemerintah Daerah