Laporkan Masalah

Implementasi Kebijakan Insetif Pada Jasa Hiburan Kota Yogyakarta (Paraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009)

Yuan Rifqi W. A, Agus Heruanto Hadna

2011 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Kota Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar dan budaya menggantungkan pendapatan asli daerahnya pada sektor jasa. Perkembangan sektor jasa, terutama jasa hiburan mengalami perkembangan seiring dengan banyaknya pendatang dari luar Kota Yogyakarta. Namun krisis keuangan global yang terjadi pada akhir tahun 2008 menimbulkan keresahan di kalangan Pemerintah Kota Yogyakarta, bahwa krisis keuangan global tersebut dapat memberikan pengaruh negatif terhadap iklim investasi di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan antisipasi dengan mengeluarkan kebijakan insentif pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009. Kebijakan insentif merupakan kebijakan pemberian insentif atau keringanan pajak, dimana salah satu sektor yang mendapatkan insentif pajak tersebut adalah sektor jasa hiburan sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah terbesar Kota Yogyakarta. Insentif pajak hiburan diberikan pada jasa hiburan yang berdiri pada tahun 2009, dan insentif diberikan selama satu tahun sejak diberikannya insentif pada bulan pertama. Besaran insentif dibedakan menjadi dua macam yaitu mikro / kecil dan menengah / besar. Pembagian tersebut didasarkan pada kriteria usaha dari jasa hiburan tersebut. Maksud dari penelitian adalah untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan insentif yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi, dan kemudahan atau kesulitan yang ditemui investor dalam pengajuan permohonan insentif pajak hiburan. Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Yang dimaksud dengan deskriptif adalah pendekatan yang dilakukan dengan melihat pergerakan variabel secara grafis dan meninjau kejadian-kejadian di balik pergerakan variabel tersebut. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi kebijakan insentif pajak hiburan berjalan baik dan sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009. Indikator koordinasi, sosialisasi, pemberian insentif dan kemudahan proses permohonan insentif pajak hiburan berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan yang timbul pada saat implementasi kebijakan insentif. Namun pada indikator sosialisasi masih bersifat efektif pada regional Daerah Istimewa Yogyakarta, belum efektif untuk tingkat nasional, karena investor dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta masih belum sepenuhnya memahami proses pengajuan permohonan insentif pajak hiburan. Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah peningkatan sosialisasi dengan memaksimalkan peran media internet, selain itu akan lebih baik apabila diterapkan sistem online dalam pengajuan permohonan insentif pajak hiburan dan rekomendasi secara langsung bagi investor yang memenuhi syarat. Saran terakhir adalah perlunya sistem perizinan yang lebih solid agar jasa hiburan memenuhi segala persyaratan perizinannya dan dapat dengan leluasa mengajukan permohonan insentif pajak hiburan. Kata kunci : implementasi, kebijakan insentif, pajak hiburan, investor.

Kata Kunci : Peraturan Daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.