Laporkan Masalah

Peran Pemerintah Dalam Melindungi Masyarakat Dari Kejahatan IMB Properti Dalam Bidang Perumahan (Studi Kasus: di Kabupaten Sleman)

Erlia Febriana, Erwan Agus Purwanto

2011 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Perumahan merupakan kebutuhan pokok dan paling mendasar yang harus dipenuhi oleh manusia untuk menunjang kelangsungan hidupnya, oleh karena itu masalah perumahan merupakan indikator penting yang harus diperhatikan pemenuhannya. Dalam memenuhi kebutuhan perumahan tersebut bukanlah perkara yang mudah, banyak hal yang menjadi kendala untuk memilikinya. Mulai dari faktor harga tanah dan material bangunan yang tinggi, faktor keterjangkauan, dan sebagainya. Pada awal mulanya pemerintah menyelenggarakan program pembangunan rumah susun sederhana (Rusunawa) untuk mengatasi masalah tersebut. Program itu ditujukan untuk melakukan peremajaan pada kawasan permukiman kumuh di perkotaan. Seiring meningkatnya laju pertumbuhan penduduk yang begitu cepat di kawasan perkotaan, program pembangunan Rusunawa dianggap belum mampu mencukupi kebutuhan perumahan bagi penduduknya, maka pemerintah berinisiatif untuk bekerjasama dengan swasta dalam menyelenggarakan pembangunan perumahan. Di Kabupaten Sleman contohnya, ada perumahan KPRI Mapan Sejahtera UNY, perumahan Korpri UPN Veteran Yogyakarta, perumahan Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (BP-UPNV), perum Koperasi Angkatan Darat B-10 Kodim 0732 Sleman. Setelah pemerintah merasa tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakatnya, maka pemerintah kemudian melimpahkan pengadaan perumahan tersebut kepada sektor swasta. Pengembangan perumahan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan, melalui sistem KPR, dengan tujuan agar memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah dengan cara mengangsur. Namun, pengembangan perumahan oleh sektor swasta ini mulai menimbulkan masalah ketika pembangunan perumahan tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dimana pengembang perumahan hanya mementingkan tuntutan pasar dan mencari keuntungan yang besar dari hasil penjualan, bahkan mencari keuntungan hingga 2-3 kali lipat. Motif pengembang seperti ini, kadangkala tidak memperdulikan kepentingan konsumen, sehingga menimbulkan kerugian pada konsumennya. Mulai dari kerugian akibat aspek legalitas bangunan yang belum berizin atau belum selesai perizinannya, ketidak sesuaian harga perumahan dengan kualitas bangunan perumahan serta fasilitasnya, bangunan perumahan tidak dilengkapi dengan kelengkapan dokumen IMB, dan lain sebagainya. Tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan IMB properti dalam bidang perumahan. Hingga saat ini, masyarakat konsumen perumahan tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah tersebut, berbagai aksi-aksi penuntutan pada pengembang gencar dilakukan, hingga berujung pada aksi penuntutan ganti-rugi uang oleh konsumennya. Menyikapi masalah tersebut, kebijakan mutlak yang diperlukan oleh masyarakat adalah perlindungan yang lebih baik dari pemerintah. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan Protective Regulatif yang berupa: kebijakan tentang ketaatan xxi pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), kebijakan mengenai standar kualitas bangunan perumahan dan kebijakan dalam menyelesaikan persaingan bisnis antar jasa pengembang perumahan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, pelaksanaan dari ketiga kebijakan tersebut memang sudah bagus dalam penegakan regulasinya, khususnya yang terkait dengan pelaksaan penjatuhan sanksi administrasi atau denda pada pengembang yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketiga peraturan tersebut. Namun, dalam hal pelaksanaa sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan IMB properti dinilai masih lemah, karena peraturan-peraturan tersebut masih berlaku dalam tataran normatif saja. Adanya pelibatan peran lembaga diluar birokrasi pemerintah yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen, telah membantu pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah kejahatan IMB properti di Sleman. Upaya-upaya untuk menjatuhkan sanksi hukum yang tegas pada pelaku kejahatan IMB properti, belum dapat dibuktikan kebenarannya, karena masih banyak kasus-kasus kejahatan IMB properti di masa lalu yang belum banyak diselesaikan hingga kini. Pemerintah masih terkesan berlindung di atas regulasi-regulasi yang telah dibuatnya. Solusi yang telah diberikan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan IMB properti tersebut, salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan program pemutihan IMB. Pemerintah memberikan inisiatif kepada warganya untuk mengurus sendiri perolehan IMB-nya bagi perumahan-perumahan yang belum memiliki IMB, agar dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pengesahan IMB. Pelaksanaan program tersebut memang sudah bagus dalam penyelenggaraannya, karena akan dapat mengurangi jumlah perumahan yang tidak ber-IMB di Sleman. Kata Kunci: Perumahan, Kejahatan IMB Properti, Peran Pemerintah, Kebijakan Protectif Regulatif, Upaya Pengendalian Kejahatan IMB Properti.

Kata Kunci : Kinerja Birokrasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.