STUDI PENATAAN KELEMBAGAAN TAMAN PINTAR YOGYAKARTA (Tahun 2007 – 2010
Rizki Azhari, AAGN Ari Dwipayana
2010 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Penelitian ini berjudul Studi Penataan Kelembagaan Taman Pintar Yogyakarta (tahun 2007-2010). Penelitian ini dilatar belakangi bahwa Yogyakarta dikenal sebagai ikon kota pelajar. Realitas Yogyakarta sebagai kota pelajar disikapi oleh pemerintah Yogyakarta dengan menggagas sebuah ide untuk pembangunan Taman Pintar guna mendekatkan jarak antara perkembangan teknologi dengan penyerapan ilmu pengetahuan oleh masyarakat secara umum. Konsep pembangunan Taman Pintar ditekankan pada ilmu pengetahuan eksakta yang merupakan basis perkembangan teknologi. Disebut Taman Pintar, karena di kawasan ini siswa mulai pra sekolah sampai SMU bisa dengan leluasa memperdalam pemahamannya soal materi pelajaran yang diterima di sekolah dan berekreasi. Permasalahan utama yang ingin dikaji dalam penelitian ini meliputi dua hal yakni dinamika pendirian Taman Pintar dan perubahan kelembagaan Taman Pintar serta implikasi perubahan kelembagaan Taman Pintar terhadap pelayanan. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah studi kasus yakni suatu pendekatan penelitian yang penelaahnya diarahkan pada suatu kasus secara intensif mendalam dan mendetail secara komprehensif, dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, yakni dengan menganalisa secara sistematis terhadap data-data yang diperoleh dengan wawancara. Dalam penelitian ini dilakukan bahwa dinamika penataan kelembagaan Taman Pintar Yogyakarta baik dipengaruhi oleh internal yakni pelayanan yang harus berkembang sesuai dengan wewenang dan ranahnya semakin luas tapi juga dipengaruhi oleh regulasi yakni Peraturan Walikota Yogyakarta Nomer 17 tahun 2006 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Taman Pintar Pada Dinas Pendidikan. Unit Pelaksana Teknis sendiri terbagi menjadi dua tahap. Tahap Pertama, dipimpin oleh general manager yang mempunyai tugas merancang dan membuat bangunan, mulai dari menyiapkan bahan-bahan material sampai finishing bangunan. Sedangkan tugas dari sub pengembang adalah menyiapkan dan menyediakan isi beserta materi yang ada di Taman Pintar. Tahap Kedua, dipimpin oleh kepala UPT yaitu pejabat setingkat ekselon IV Sedangkan dinamika perubahan kelembagaan Taman Pintar Yogyakarta dari Unit Pelaksana Teknis menjadi Kantor Pengelola Taman Pintar didasar pada Peraturan Pemerintah Nomer 41 tahun 2007 tentang Penataan Kelembagaan Daerah ini berdampak pada perubahan Peraturan Walikota Nomer 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman Pintar Pada Dinas Pendidikan. Secara otomatis tugas dan kewajiban UPT Taman Pintar dinyatakan berakhir dan diganti dengan Kantor Pengelolaan Taman Pintar sebagai pengelola yang baru. Perubahan ini sebagai respon dari Pemerintah Kota sebagai upaya untuk mempermudah dalam administrasi penganggaran dengan Pemerintah Pusat. Maka dikeluarkanlah Peraturan Walikota Nomer 10 Tahun 2008 sebagai upaya penataan Lembaga Teknis Daerah. Sedangkan implikasi perubahan kelembagaan Taman Pintar terhadap pelayanan, yakni (1) penetapan sistem dan bentuk layanan yang menggunakan Badan Layanan Umum. Mengapa kita memerlukan BLUD Pada Taman Pintar dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; (2) Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat; (3) Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait. (4) Bertujuan non profit oriented sehingga biaya murah, pendekatan pendidikan informal dapat akses oleh banyak pihak sehingga konsep Ki Hajar Dewantara dapat diterapkan. Pada awal berdirinya, Taman Pintar menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang terbagi menjadi dua, yaitu BLUD Taman Pintar Bertahap dan BLUD Taman Pintar Penuh. Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Taman Pintar Bertahap dimulai pada tahun 2007 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2010. Sedangkan BLUD tahap Penuh dimulai pada tanggal 1 Juni 2010.
Kata Kunci : Kelembagaan Pelayanan Publik