Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PDAM KOTA MAGELANG

ANGGARI AMIYATI, I Made Krisnajaya

2010 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Penelitian ini didasari oleh pemikiran bahwa melihat kondisi perusahaan yang ada saat ini khususnya perusahaan daerah, maka perusahaan daerah perlu melakukan tata kelola perusahaan yang baik atau sering disebut dengan Good Corporate Governance (GCG). Pengelolaan yang dimaksud pengelolaan perusahaan daerah yang berdasar pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP- 117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan daerah juga harus menerapkan GCG agar perusahaan dapat mencapai tujuannya yaitu turut serta dalam mensejahterakan masyarakat melalui fungsi sosial seperti pelayanan, pemberdayaan, pengembangan serta bantuan manajemen usaha masyarakat agar lebih berkembang dan memperoleh keuntungan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan prinsip GCG dalam perusahaan daerah yakni pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara jelas mengenai pelaksanaan prinsip GCG pada PDAM Kota Magelang. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan prinsip GCG di PDAM Kota Magelang. Pelaksanaan GCG di PDAM Kota Magelang terlihat pada pemisahaan yang jelas antara kegiatan pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh bagian yang berbeda. Kegiatan pengelolaan dilakukan oleh direksi dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas. Selain itu, pelaksanaan GCG terlihat dari segi perusahaan memperhatikan hubungannya masyarakat yakni terlihat dari kontribusi PDAM Kota Magelang terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, unsur pemerintah masih terlalu menguasai dalam perusahaan daerah ini yang dapat dilihat dalam Badan Pengawas PDAM Kota Magelang yang sepenuhnya berasal dari unsur pemerintah daerah, padahal semestinya berdasarkan peraturan harus terdapat unsur profesional dan masyarakat konsumen di dalamnya. Semestinya suatu perusahaan harus dikelola dalam corporate culture dan terlepas dari budaya birokratik termasuk didalamnya perusahaan daerah. Hal ini menyebabkan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan kewajaran dalam perusahaan menjadi tidak berjalan dengan baik. Dominansi unsur birokrat dalam PDAM Kota Magelang menyebabkan prinsip akuntabilitas dan kemandirian menjadi tidak terlaksana dengan baik. Manajemen perusahaan yang tidak dapat terlepas dari pengaruh pemerintah daerah ini menyebabkan pengelolaan perusahaan menjadi terlalu birokratis. Kebijakan yang dihasilkan oleh perusahaan menjadi sarat akan nuansa politis dan malah terkadang tidak mementingkan tujuan perusahaan, sehingga jauh dari pencapaian prinsip GCG yang seutuhnya. Kata kunci: Good Corporate Governance

Kata Kunci : Manajemen


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.