IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY MELALUI PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM(PERSERO) TBK KAWASAN TANJUNG ENIM
Meysha Fatihanda, Ambar Widaningrum
2010 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) tbk merupakan salah satu BUMN yang melaksanakan CSR. CSR tersebut dilaksanakan dalam program kemitraan dan bina lingkungan oleh divisi Kemitraan dan Bina Lingkungan (KBL) PT.BA. Penelitian ini berfokus pada program kemitraan yang dilaksanakan oleh divisi KBL. Pelaksanaan program tersebut sesuai dengan PER-05/MBU/2007 dan juga komitmen perusahaan yang menginginkan usaha kecil dan koperasi dapat menjadi tangguh dan mandiri dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar perusahaan. Dengan adanya komitmen perusahaan dan peraturan dari pemerintah maka diambil rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi CSR bidang kemitraan yang dilaksanakan oleh KBL PT. BA dengan adanya tuntutan pemerintah dan komitmen perusahaan? Penelitian ini mendeskripsikan implementasi program kemitraan yang dilakukan oleh KBL kemudian melihat peranan KBL tersebut dan dievaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KBL tersebut lebih kepada tuntutan dari peraturan pemerintah atau kepada komitmen perusahaan yang bertujuan memberdayakan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi lapangan, serta dokumentasi. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari analisis data diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan program kemitraan di PKBL Tanjung Enim sepenuhnya berpedoman dan mengikuti aturan dari peraturan-peraturan pemerintah baik dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sampai kepada surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 juni 2002 tentang penilaian kesehatan BUMN. Dengan demikian PKBL melaksanakan kegiatan program kemitraan lebih kepada tuntuan pemerintah bukan kepada komitmen perusahaan yang menginginkan pemberdayaan masyarakat. Rekomendasi yang dapat ditawarkan antara lain: KBL harus memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan program kemitraan, membentuk kelompok-kelompok persektor perwilayah kecamatan sehingga memudahkan untuk partisipasi, komunikasi dan pengawasan. KBL juga harus lebih mengintensifkan penyelenggaraan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajemen, produksi, dan pemasaran bagi mitra binaan, melakukan kunjungan berkala guna mengetauhi perkembangan mitra binaan dan menjalin hubungan baik dengan mitra binaan, memfokuskan kegiatan pemberdayaan pada usaha kecil yang telah menjadi mitra binaan dan mengukur keberhasilan program kemitraan dengan melihat perkembangan mitra binaan. Kata Kunci : Corporate Social Responsibility
Kata Kunci : Pemberdayaan Masyarakat