Laporkan Masalah

RESPON PUBLIC RELATIONS BUMN DI YOGYAKARTA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Studi Kasus Gambaran Respon Public Relations PT (persero) Angkasa Pura I, PT

R. SATYA RIZKA A. N, Nyarwi

2010 | Skripsi | Ilmu Komunikasi

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat mengakibatkan perubahan regulasi pengelolaan informasi publik perusahaan. Secara langsung maupun tidak, hal ini akan mempengaruhi kinerja public relations sebagai pengelola komunikasi perusahaan dengan publiknya. Dengan demikian penelitian ini diadakan untuk mengetahui bagaimana gambaran respon public relations BUMN di Yogyakarta terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tiga objek penelitian yaitu PT (persero) Angkasa Pura I Yogyakarta, PT Kereta Api (persero) Yogyakarta, dan PT Garuda Indonesia Yogyakarta. Metode Penelitian yang akan digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sehingga peneliti mengumpulkan data dengan observasi, wawancara, dan pengumpulan dokumen pada ketiga BUMN di Yogyakarta. Kemudian mengklasifikasikan data tersebut sesuai dengan indikator konsep, dan menganalisis secara deskriptif menggunakan teori-teori public relations dan konsep undang-undang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Public Relations : (Grunig&Hunt 1984)(Wilcox, Ault & Agee 1995), Kedudukan Humas dalam Struktur Organisasi (Putra 2008), Manajemen Kehumasan Perusahaan (Dozier & Broom 1990), Stakeholder (Khasali1999), dan Model Humas (Grunig& Hunt 1984). Teori-teori tersebut kemudian akan digunakan untuk menganalisis lima poin analisis dalam penelitian ini yaitu kedudukan humas dalam struktur organisasi, proses pengelolaan kegiatan kehumasan perusahaan, respon public relations terhadap undang-undang, model layanan informasi, dan perubahan model humas perusahaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ketiga perusahaan memiliki respon yang hampir sama terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik telah diterapkan dengan beberapa akses informasi dibatasi sesuai dengan yang tertulis dalam undangundang. Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak merubah model humas yang diterapkan di ketiga perusahaan. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan mengubah model kehumasan perusahaan, namun digunakan sebagai landasan hukum dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Kata Kunci : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik, Respon Public Relations, BUMN

Kata Kunci : Hubungan Masyarkat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.