Laporkan Masalah

POLITIK PENGHITUNGAN SUARA Perbedaan Tingkat Proporsionalitas Metode Penghitungan Suara Antara Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Agung dalam Pemilu Legislatif DPRD Kota Yogyakarta tahun 2009

RAFIF PAMENANG IMAWAN, --

2010 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)

Perbedaan metode penghitungan suara antara KPU dan MA membingungkan rakyat selaku pemegang kedaulatan. Persoalan ini dilihat sebagai wujud rendahnya komitmen para elit untuk mengembangkan demokrasi. Proses yudisialisasi politik yang berujung pada polemik penghitungan suara, dilakukan para elit paska terdapat beberapa perubahan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif 2009. Perubahan pertama terkait dengan bergantinya sistem proporsional terbuka dengan sistem nomor urut, menjadi sistem proposional terbuka dengan suara terbanyak. Perubahan ini membuat benturan antar elit dalam partai politik semakin kuat. Akibat konflik elit partai yang memanas, peran partai sebagai pengontrol para elit menjadi lemah. Persoalan perbedaan metode penghitungan suara muncul akibat ketidakpuasan Zaenal Ma’arif (caleg partai Demokrat) yang tidak mendapat kursi DPR. Celah perbedaan kewenangan antara MA (menguji peraturan atas UU) dan MK (menguji UU atas UUD) dimanfaatkan Zaenal Ma’arif dan pelapor lainnya untuk mendapatkan kursi. Permohonan judicial review Zaenal Ma’arif kepada MA dikabulkan yang berujung pada polemik penghitungan suara tahap kedua. Perbedaan penafsiran KPU dan MA terletak pada penghitungan suara tahap kedua. KPU menafsirkan sisa suara penghitungan tahap kedua sebagai seluruh sisa suara yang tidak konversi menjadi kursi. Penafsiran MA mengenai sisa suara berbeda. MA menilai sisa suara merupakan sisa suara partai politik yang telah mendapatkan kursi pada penghitungan tahap pertama. Oleh karenanya hanya sisa suara partai yang lolos angka BPP penghitungan tahap pertama yang berhak mengikutsertakan suaranya dalam penghitungan tahap kedua. MA menilai cara penghitungan inilah yang paling adil, karena menghargai usaha partai yang memperoleh suara terbanyak. Penerapan sistem ini bertentangan dengan asas proporsionalitas dan lebih dekat dengan bekerjanya logika the winner takes all dalam sistem distrik. Hasil pengujian tingkat proporsionalitas suara antara metode penghitungan KPU dan MA menunjukkan perbedaan cukup signifikan. Indeks disproporsionalitas dengan menggunakan keputusan KPU menunjukkan angka 0,1. Indeks ini lebih rendah dibandingkan dengan indeks disproporsionalitas putusan MA yang menunjukkan angka 0,2. Perbedaan sebesar 0,1 merupakan perbedaan besar. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tingkat penyimpangan nilai suara dengan nilai kursi pada putusan MA lebih tinggi dibanding dengan peraturan KPU. Perbedaan mencolok terdapat pada komposisi partai dan distribusi suara. Pada model penghitungan KPU, partai Golkar mendapat 5 kursi, PPP mendapat 2 kursi, Gerindra 2 kursi dan PKS mendapat 5 kursi. Komposisi ini berubah apabila putusan MA diterapkan. Golkar dan Gerindra tidak mendapatkan kursi, PPP berkurang satu kursi, PKS berkurang 3 kursi. Penghitungan model MA menguntungkan PAN dan Demokrat yang masing-masing mendapat tambahan 1 kursi. PAN merupakan partai yang tidak beruntung. Pada penghitungan dengan menggunakan peraturan KPU, PAN mengalami under representation pada dapil I (suara 14,91%, kursi 12,50%.), III (suara 13,13%, kursi 11,11%.) dan V (suara 14,32%, kursi 11,11%). Apabila putusan MA digunakan, PAN mengalami over representation pada seluruh dapil. Berdasarkan hasil pengujian, hanya PDIP yang tidak mendapat tambahan suara. Baik dalam penghitungan dengan menggunakan peraturan KPU maupun MA, perolehan kursi PDIP tetap sama (11 kursi). Penerapan peraturan KPU berhasil menghasilkan perolehan suara yang proporsional. Artinya terdapat kesesuaian antara perolehan suara dengan perolehan kursi. Terdapat dua partai yang sangat proporsional, PPP pada dapil V (suara 11,74%, kursi 11,11%) serta PD pada dapil I (suara 25,14%, kursi 25,00%.) dan V (suara 22,00%, kursi 22,22%). Berbeda dengan KPU, dua partai berbeda yang memperoleh suara proporsional dalam penghitungan MA adalah PD (suara 22,00%, kursi 22,22%) dan PPP (suara 11,74%, kursi 11,11%) pada dapil V. Hasil simulasi suara secara keseluruhan menunjukkan pelaksanaan model penghitungan KPU menghasilkan PAN dan PPP sebagai dua partai yang mengalami under representation. Apabila menggunakan model penghitungan MA, komposisi tersebut berubah menjadi PKS dan PPP, sebagai dua partai yang mengalami under representation. Secara umum penerapan metode penghitungan MA menimbulkan over representation pada suluruh partai dan seluruh dapil. Hal ini dikarenakan desain awal pemilu dan perangkatperangkat lainnya telah disusun untuk mendukung pelaksanaan sistem proporsional. Putusan MA membenturkan logika tersebut dengan menerapkan logika the winner takes all (mengedepankan suara partai besar) yang lebih dekat dengan sistem distrik. Putusan MA apabila diterapkan akan mengubah komposisi partai politik di DPRD. Apabila menggunakan peraturan KPU, maka alokasi 40 kursi akan ditempati oleh partai sebagai berikut, PDIP (11 kursi), PD (10 kursi), PAN (5 kursi), PKS (5 kursi), Golkar (5 kursi), PPP (2 kursi) dan Gerindra (2 kursi). Sedangkan apabila menggunakan putusan MA, maka komposisi akan berubah dan jumlah partai yang mendapat kursi semakin sedikit. PDIP dan PD mendapatkan masing-masing 11 kursi, PAN mendapat 6 kursi, PKS mendapat 2 kursi dan PPP mendapat 1 kursi. Persoalannya apabila putusan MA diterapkan, akan ada 9 kursi yang tidak dapat dialokasikan pada partai politik. Hal ini dikarenakan banyak partai menengah yang tidak dapat melampaui BPP pada penghitungan suara tahap pertama. Situasi ini berbeda dengan penerapan peraturan KPU yang berhasil memenuhi alokasi 40 kursi DPRD kota Yogyakarta. Persoalan lain dalam penerapan keputusan MA terdapat pada pendistribusian suara. Penerapan peraturan KPU menyisakan 34.755 suara, sedangkan penerapan keputusan MA menyisakan 79.676 suara. Selisih 44.912 suara merupakan perbedaan yang sangat besar, dalam konteks pemilu DPRD. Selisih yang sangat besar ini tentu bertentangan dengan semangat sistem PR yang memaksimalkan suara agar terkonversi menjadi kursi Peraturan KPU masih menyisakan sebuah permasalahan dalam isu disproporsionalitas suara. Oleh karenanya perlu adanya pengujian kembali atas peraturan KPU dengan menggunakan teknik penghitungan yang lain, seperti teknik divisor yang menggunakan bilangan pemilih.

Kata Kunci : Pemilu


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.