PERAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH DALAM KONSERVASI PENYU DI PANTAI SELATAN BANTUL
RISDIANTO PRABOWO. S, Samodra Wibawa
2010 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Pantai Selatan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi cukup besar sebagai salah satu kawasan tempat mendarat dan bertelurnya Penyu. Adapun jenis penyu yang pernah mendarat di Pantai Selatan DIY tersebut yaitu Penyu Hijau, Penyu Sisik Penyu Pipih, dan Penyu Belimbing. Dengan adanya potensi tersebut maka kegiatan konservasi penyu di Pantai Selatan Bantul dibutuhkan. Konservasi Penyu di Pantai Selatan Bantul sudah ada sejak tahun 2001 sampai sekarang, dimana kegiatan konservasi penyu ini melalui 2 fase perubahan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kewenangan pemerintah, yang didalamnya terdapat kewenangan konservasi SDA yaitu PP No.22 Tahun 2000 dan PP No.38 Tahun 2007, akan tetapi kedua PP yang disebutkan diatas berisi tentang ketidakjelasan pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dalam Konservasi SDA termasuk Konservasi Penyu, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan setiap jenjang pemerintah dalam memeberikan peran dalam Konservasi Penyu. Maka berangkat dari penjelasan tersebut, penelitian ini berusaha menjelaskan bagaimana peran dan hubungan antar lembaga pemerintahan dalam konservasi penyu di Pantai Selatan Bantul. Teori yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian ini, yaitu (1) Desentralisasi dan Kewenangan Daerah, yaitu menjelaskan tentang pengambilan keputusan dalam Desentralisasi dan Dekonsentrasi (2) Peran Stakeholder, yaitu menjelaskan tentang peran stakeholders Desentralisasi dan Dekonsentrasi (3) Kewenangan dalam konservasi, menjelaskan tentang bagaimana menenetukan kewenangan paling besar dalam Konservasi (4) Intergovernmental Relationship, yaitu hubungan antar berbagai level pemerintahan di suatu negara yang juga berarti terdapat/terjadi inter-relation dan interactions dari berbagai level pemerintahan tersebut Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konservasi penyu belum dapat berjalan secara optimal, hal tersebut disebabkan karena memang tidak ada kejelasan mengenai Peratuan yang mengatur kewenangan antar jenjang Pemerintah dalam Konservasi Penyu selama ini, baik PP No.25 Tahun 2000 dan PP No.38 Tahun 2007. Selain itu juga selama ini tidak terjalin hubungan yang baik antara Pemerintah Pusat (BKSDA DIY), Pemerintah Provinsi (BLH Provinsi DIY), dan Pemerintah Kabupaten (BLH Bantul) dalam konservasi penyu, sehingga yang terjadi adalah tarik ulur kewenangan dalam konservasi Penyu di Pantai Selatan Bantul. Kesimpulan penelitian ini adalah hubungan antar lembaga pemerintah dalam Konservasi Penyu di Pantai Selatan Bantul harus lebih digalakkan lagi, karena kegiatan pengelolaan Konservasi Penyu di Pantai Selatan Bantul adalah pengelolaan secara bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, yang mengharuskan adanya hubungan timbal balik antar jenjang Pemerintah tersebut, sehingga tidak terjadi tarik ulur kewenangan dalam Konservasi Penyu. Maka dari itu peneliti mengajukkan beberapa rekomendasi yaitu Mulailah dengan membangun hubungan yang saling percaya dan menghargai, antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten terkait Konservasi Penyu, Para pihak baik BKSDA, BLH Provinsi, BLH Kabupaten harus benar-benar tertarik dan berdedikasi untuk membangun sebuah hubungan yang saling percaya dan menghargai, Membangun dan memelihara pertemuan rutin, dan Menetapkan Perjanjian antara BKSDA, BLH Provinsi, dan BLH Kabupaten
Kata Kunci : Lingkungan