Laporkan Masalah

Upaya Istri Keluar Dari Jerat Kekerasan Suami (studi Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kelurahan Pringgokususman Kec. Gedongtengen)

Cahyani Rahmitrasari, Danang Arif Darmawan

2010 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)

Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi wacana tersendiri dalam keseharian. Kekerasan dalam rumah tangga sering diartikan sebagai kekerasan dalam lingkungan keluarga. Pada umunya, pelaku dalam kekerasan rumah tangga adalah suami, dan yang menjadi korbannya adalah istri dan atau anak-anaknya. Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologi atau emosional, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan penelantaran rumah tangga. Secara fisik dalam kekerasan rumah tangga mencakup menampar, memukul, menjabak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata dan sebagainya. Secara psikologi dalam kekerasan rumah tangga termasuk penghinaan, melarang istri mengunjungi saudaranya, komentar-komentar yang merendahkan dan lain sebagainya. Kekerasan dalam rumah tangga secara seksual bisa dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, penyimpangan seksual. Secara ekonomi dalam kekerasan rumah tangga berupa tidak memberi nafkah pada istri, melarang istri bekerja atau mengeksploitasi istri untuk bekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi, sehingga data yang diperoleh dapat menjelaskan fenomena tersebut secara mendalam. Subjek utama dalam peneliian ini adalah para perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga yang berusia antara 21-45 tahun. Penelitian ini mengunakan tehnik pengambilan sampling snow-ball. Lokasi penelitian ini adalah Kelurahan Pringgokusuman, dimana wilayah ini merupakan wilayah perkotaan dengan padat penduduk. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa para informan keseluruhan mengalami kekerasan fisik, psikologi, ekonomi dan seksual. Terjadinya kekerasan dalam peneltian ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu citra diri suami yang rendah, kurangnya komunikasi, perselingkuhan dan kebiasaan suami mengkonsumsi alkohol. Respon korban atas kekerasan yang dilakukan para suaminya adalah melawan, diam atau mengalah dan reaksi campuran yaitu melawan dan kemudian diam. Pengetahuan tentang masalah KDRT, tidak semua informan mengetahuinya hanya dua dari empat informan yang mengetahui bahwa pemerintah sudah membuat Undangundang yang mengatur tentang masalah KDRT. Dalam penelitian ini diketahui bahwa cuma ada dua informan yang berupaya untuk bisa menyelesaikan masalah yang ada dalam rumah tangga, upaya yang mereka lakukan juga masih sebatas musyawarah keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual harus segera dihentikan. Meskipun kekerasan tersebut dilakukan oleh suami, para istri harus bisa mempunyai kemauan untuk bisa mengakhiri kekerasan yang terjadi pada dirinya. Jangan pernah malu untuk menceritakan tindak kekerasan yang sedang dialami ke keluarga maupun ke lembaga-lembaga yang khusus menangani masalah KDRT, karena masalah KDRT bukan lagi menjadi permasalahan intern keluarga tetapi sudah menjadi masalah sosial

Kata Kunci : Kekerasan Tumah Tangga


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.