Mekanisme Komunikasi Internal Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Studi Kasus Di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur 2007-2010)
Siti Rahmasari, Ana Nadhya Abrar
2009 | Skripsi | Ilmu KomunikasiKomunikasi yang dilakukan oleh komisioner di institusi KPID Jawa Timur melibatkan dua pihak yaitu komisioner sendiri dan staff sekretariat baik PNS maupun non PNS. Dari hasil penelitian yang didapatkan oleh peneliti, komunikasi yang dilakukan antar komisioner tidak terlepas dari konflik. Konflik yang terjadi antar komisioner adalah konflik interpersonal yang penyebabnya antara lain masalah kebiasaan komunikasi dan distorsi dalam penyampaian pesan. Sedangkan konflik di dalam rapat pleno yang terjadi karena perbedaan pendapat antar komisioner diselesaikan dengan mekanisme lobi. Walaupun lobi yang dilakukan antar komisioner ini tidak menjamin kesepakatan diantara dua komisioner yang melalakukan lobi. Serba-serbi komunikasi dalam pengambilan kebijakan di KPID juga tidak terlepas dari kepentingan yang berkelindan dengan proses pengambilan kebijakan tersebut. Kepentingan tersebut bukan hanya kepentingan yang berasal dari pihak luar seperti Menkominfo, pihak pemohon ataupun asosiasi penyiaran tapi juga kepentingan komisioner sendiri yang terkait dengan nilai dan kepercayaan yang dimiliki masing-masing komisioner seperti permasalahan agama. Sedangkan, komunikasi yang dilakukan oleh komisioner dengan sekretariat berbeda dimensi dengan komunikasi antar komisioner yang berkelindan dengan dimensi ekonomi politik. Permasalahan dalam komunikasi komisioner dengan sekretariat berkaitan dengan dua budaya kerja yang berbeda antara pihak birokrat dan non birokrat. Komisioner terutama dalam hal ini ketua KPID dan wakil ketua KPID dalam memberikan penugasan seringkali diberikan kepada sekretariat non PNS. Sehingga tampak sekali Sehingga bisa diambil kesimpulan komunikasi yang dilakukan oleh komisioner di KPID bukan hanya dilakukan dengan komisioner saja melainkan juga dengan sekretariat sebagai tenanga operasional. Masing-masing komunikasi tersebut memiliki hambatan yang berbeda. Hambatan-hambatan dalam komunikasi dengan sesama komisioner akan menjadi sangat mengganggu bagi komisioner sehingga akan diselesaikan melalui bridge ataupun komunikasi interpersonal. Sedangkan hambatan komunikasi komisioner dengan sekretariat tidak begitu dianggap menganggu karena seringkali berkaitan dengan kinerja (seperti kelambatan) yang bisa dilimpahkan kepada staff yang lain.
Kata Kunci : Penyiaran Publik