Laporkan Masalah

TRANSAKSI KAPLING (Studi Kasus tentang Sebab-Sebab PKL Malioboro Melakukan Transaksi Kapling Yang Dilarang Dikomersialkan)

Tuning Endah Ratnafuri, Suharman

2010 | Skripsi | Sosiologi

Malioboro merupakan pusat perdagangan dan daerah tujuan wisata di Yogyakarta. Hal itu memicu para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di Malioboro. Yang menjadi persoalan adalah maraknya kedatangan PKL tersebut mendatangkan tekanan atas ruang, dimana kebutuhan ruang oleh PKL tidak sebanding dengan daya tampung kawasan. Terbatasnya ruang di Malioboro memunculkan perebutan terhadap sesuatu yang dihargai yaitu ruang. Berharganya ruang tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sebagian kalangan PKL Malioboro untuk mendapatkan keuntungan. Wujud dari tindakan itu adalah transaksi kapling yang masih berlangsung hingga saat ini. Di dalam Peraturan Walikota Nomor 115 Tentang Penataan PKL Khusus Kawasan Malioboro tertulis bahwa setiap PKL dilarang menjual-belikan dan memindah-tangan kapling. Yang menjadi tanda tanya adalah kalangan PKL mengetahui aturan hukum dan sanksi pelanggaran, tapi mengapa hingga saat ini transaksi kapling masih beelangsung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, karena dapat mengungkap masalah berskla lokal dan berusaha untuk menyoroti suatu keputusan, mengapa keputusan itu diambil, bagaimana diterapkan dan apakah hasilnya. Data yang ada diperoleh secara langsung melalui observasi dan wawancara dengan informan, dan melalui studi pustaka, baik dari buku, media cetak maupun elektonik, dan sumber bukti lainnya. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa di Malioboro terdapat fenomena transaksi kapling di kalangan PKL. Setelah ditemukannya realitas transaksi kapling di Malioboro, ternyata mekanisme transaksi kapling sangat mudah. Untuk menyewa kapling, salah satu syaratnya adalah menyanggupi mematuhi aturan yang berlaku dan membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan, sedangakn untuk membeli kapling adalah meminta persetujuan dari Paguyuban PKL dan membuat permohonan ijin lokasi. Hal yang menjadi sebab PKL melakukan transaksi kapling yaitu tingginya kebutuhan ruang dan tingginya nilai ruang Malioboro, kerapuhan organisasi PKL, kurang ketatnya pengawasan Pemkot. Hal itu memberikan celah tindakan transaksi kapling Agar transaksi kapling di kalangan PKL Malioboro yang terjadi selama ini berkurang atau hilang, maka harus ada tindakan, antara lain menegakkan aturan dan hukum yang berlaku, kontrol dan pengawasan yang ketat dari Pemkot dan Pengurus Paguyuban PKL terhadap pindah tangan kapling dan surat ijin lokasi usaha PKL, diperlukan studi lebih lanjut untuk membuat kebijakan yangh tepat dan badan khusus yang mempunyai otoritas mengatur dan mengontrol perkembangan PKL Malioboro.

Kata Kunci : Penataan Pedagang Kaki LIma


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.