Aksi-Aksi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Minangkabau Melalui Penerapan Konsep Babaliak ka Nagari (Studi : Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Sumatera Barat)
F E B R I N O L, Janianton Damanik
2009 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)Munculnya reformasi sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap sistem pemerintahan sebelumnya, telah banyak memberikan peluang bagi pembangunan masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah diberlakukannya otonomi daerah sebagai implementasi dari sistem desentralisasi. Pembangunan yang bersifat terpusat sangat membatasi ruang gerak daerah yang memiliki potensi untuk berkembang, seringkali potensi-potensi daerah dijadikan untuk mendukung pembangunan daerah lain yang di anggap penting. Otonomi daerah telah menjawab itu semua, dengan konsep ini telah mampu mengembangkan inspirasi daerah yang berupaya membangun daerahnya berdasarkan tradisi dan budaya yang berkembang pada daerah yang bersangkutan. Sebut saja Sumatera Barat, daerah yang di kenal dengan sebutan Minangkabau ini telah mampu mengembangkan pembangunan masyarakatnya berdasarkan tradisi dan budaya lokal yang berkembang. Implementasi dari tradisi lokal itu dikenal dengan sebutan konsep babaliak ka Nagari. Konsep babaliak ka nagari di Sumatera Barat sebenarnya telah berlaku sejak zaman penjajahan, seiring bergantinya masa konsep ini dimakan zaman. Munculnya Orde Baru telah menerapkan penyeragaman terhadap kesatuan masyarakat terkecil diseluruh Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1979, dengan arti kata kesatuan masyarakat adat yang ada di setiap daerah dikesampingkan dengan mengedepankan konsep desa. Hal ini juga di perparah dengan terlantarnya pengelolaan harta kekayaan nagari. Berlakunya sistem pemerintahan desa, pengelolaan harta kekayaan nagari juga di ambil alih oleh pemerintahan desa, sedangkan hasil dari pemanfaatan harta kekayaan nagari tersebut hanya dimanfaatkan untuk masyarakat desa dimana tempat harta kekayaan nagari tersebut berada. Selain itu kekayaan nagari yang bersifat non fisik (kesenian dan budaya nagari) tidak bisa dipertahankan dan diwariskan kepada anak-anak nagari sebagai generasi penerus, ini terlihat dari tidak adanya upaya dari pemerintahan desa untuk melestarikan kesenian dan budaya tersebut. Berakhirnya orde baru berganti dengan reformasi, otonomi daerah bergulir. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para cerdik pandai Sumatera Barat, dengan semangat dan tekat pembangunan masyarakat ke depan, konsep babaliak ka nagari kembali dicanangkan di bumi ranah Minang. Pembangunan masyarakat nagari menjadi elemen penting dalam upaya menerapkan konsep babaliak ka nagari. Tiap-tiap nagari di Sumatera Barat mempunyai praktek tersendiri dalam memanfaatan harta kekayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang terjadi di Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, praktek tersebut langsung diperankan oleh pemerintahan Nagari Talang bekerjasama dengan berbagai elemen-elemen, baik itu elemen pemerintahaan maupun elemen non pemerintahan. Langkah-langkah dari pemerintahan Nagari Talang untuk memanfaatkan harta kekayaan nagari medapat dukungan dari masyarakat nagari, terlihat dari keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan harta kekayaan nagari tersebut. Konsep babaliak ka nagari yang diwujudkan dalam bentuk praktek nyata oleh pemerintahan Nagari Talang dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, telah mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan masyarakat Nagari Talang. Kesejahteraan masyarakat Nagari Talang juga mulai meningkat pasca penerapan program-program pembangunan yang berlandaskan konsep babaliak ka nagari.
Kata Kunci : Kesejahteraan Masyarakat