Laporkan Masalah

Dinamika pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah

M Fakhrur Rifqie, Erwan Agus Purwanto

2010 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Beberapa tahun yang lalu Indonesia masih menganut paradigma penanggulangan bencana lama, yang hanya berbasis emergency response, tapi melalui UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, paradigma tersebut diubah menjadi penanggulangan bencana yang sifatnya lebih menyeluruh melalui pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Banyaknya kontradiksi dalam UU 24 tahun 2007 dan regulasi turunannya membuat pemerintah daerah enggan untuk mengimplementasikan regulasi tersebut. Namun komitmen penanggulangan bencana Pemprov Jawa Tengah dibuktikan dengan pembentukan Lembaga Penanggulangan Bencana yang pertama di Indonesia. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori pengurangan resiko bencana, teori eksistensi lembaga dan diskresi. Pengurangan resiko bencana dapat dilakukan dengan 2 hal, yaitu pengurangan ancaman dan penguatan kerentanan, yang keduanya mustahil dapat dilakukan tanpa eksistensi sebuah lembaga sebagai leading sector. Sedangkan teori diskresi dipakai untuk menjelaskan perilaku Pemprov Jateng yang membentuk lembaga penanggulangan bencana yang tidak sesuai dengan instruksi Pemerintah. Metode Penelitian yang digunakan adalah yang mixed antara content analysis dan penelitian ex post facto Operasionalisasi dalam pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara dan observasi Regulasi yang kontradiktif satu sama lain tekait dengan pembentukan BPBD yaitu UU 24 tahun 2007, Permendagri 46 tahun 2008 dan Perka BNPB No 3 tahun 2008. Kontradiksinya sendiri dapat di breakdown menjadi 3 isu besar, yaitu: struktur organisasi, pembagian kewenangan dan penganggaran, melalui Perda Jateng Nomor 10 tahun 2008, Pemprov membentuk SBPBD, supaya usaha untuk mengurangi resiko bencana bisa sesegera mungkin dilaksanakan, sedangkan kontradiksi dalam peraturan bisa disesuaikan sambil berjalan.Pemprov Jateng cenderung bersikap kompromistis terhadap banyak hal yang kontradiktif. Kesimpulannya adalah untuk menanggulangi bencana eksistensi sebuah lembaga sangatlah mutlak. Jangka waktu yang lama keluarnya juklak UU PB 24 tahun 2007 dan aturan pembentukan BPBD yang kontradiktif menyebabkan banyak Pemerintah Daerah ragu merealisaikan instruksi tersebut. Namun Pemprov Jateng sudah menunjukkan sebuah komitmen tinggi terhadap penanggulangan bencana dengan membentuk BPBD. Maka dari itu peningkatan koordinasi antar perumus kebijakan dalam Pemerintah Pusat perlu lebih ditingkatkan lagi, supaya kebijakan yang dihasilkan tidak kontradiktif. Disposisi yang dimiliki Pemeritah Daerah terlalu berlebihan, sehingga masih banyak Pemerintah Daerah yang tidak berani berinisiatif menggunakan diskresinya dalam membentuk BPBD. Ini jelas menghambat upaya Pengurangan Resiko Bencana (PRB) yang pelaksanaannya harus disegerakan. Kata kunci: Paradigma penanggulangan bencana, regulasi yang kontradiktif, Pengurangan Resiko Bencana, BPBD, diskresi.

Kata Kunci : Manajemen Bencana


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.