IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN PKL DI KOTA SURAKARTA (Studi Kasus Relokasi PKL Monumen 45 Banjarsari Kota Surakarta)
ZORAYA ADRYANA, --
2009 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)ABSTRAKSI Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mengenai usaha pemerintah dalam penataan PKL karena para PKL telah menggunakan ruang publik, mengganggu lalu lintas dan merusak keindahan lingkungan. Penelitian ini dilakukan di Monumen 45 Banjarsari Kota Surakarta karena program penataan PKL di tempat ini merupakan salah satu program Pemerintah Surakarta dianggap berhasil dan mendapat banyak penghargaan.beberapa pemerintahan di Kota dan Provinsi lain yang tertarik telah mengunjungi Surakarta untuk mempelajari mengenai keberhasilan program ini sehingga mereka dapat menghadapi masalah yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Jadi hasilnya merupakan data kualitatif yang digunakan untuk mendeskripsikan tentang implementasi program dan faktorfaktor yang mempengaruhinya. Disamping itu, penelitian ini juga mempelajari setelah relokasi sehingga kita dapat mengetahui dampak dari program ini terhadap PKL (pedagang di pasar Notoharjo). Teknik penelitian yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, observasi dan studi pustaka. Sumber data berasal dari sumber data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Pemerintah Kota Surakarta menerapkan metode yang efektif dalam melakukan pendekatan kepada target yaitu PKL dan pemerintah mengimplementasikannya dengan cermat. Pendekatan konsultatif dan partisipatif secara terus menerus diterapkan sehingga menghasilkan kesepakatan yang damai dan dilakukan secara sukarela antara PKL dan Pemerintah. Para PKL setuju untuk direlokasi. Disamping pendekatan konsultatif dan partisipatif, Pemerintah mengharapkan adanya investasi dalam bentuk pengembalian yang mempunyai makna positif. Selain itu Sumber Daya Pemerintah, termasuk Sumber Daya Manusia dan non-Manusia (anggaran), mempunyai peran yang besar dalam keberhasilan program. SDM di Kantor Pengelolaan PKL sangat sedikit tetapi dibantu juga oleh Institusi lain yang tergabung dalam Tim Penataan PKL. Mengenai anggaran, program ini menelan biaya Rp 5.5 Milyar dari APBD Kota dan ditambah Rp 1 Milyar dari APBD Provinsi. Disisi lain, sebagian besar pedagang di pasar Notoharjo mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan tugasnya dengan baik. Secara umum, mereka berpendapat bahwa pemerintah telah memfasilitasi dan mengerti keinginan pedagang walaupun setelah direlokasi beberapa diantara mereka mengalami penurunan pendapatan. Agar kedepannya dapat lebih baik, Pemerintah sebaiknya menambah jumlah anggota di Kantor Pengelolaan PKL sehingga institusi ini dapat memperhatikan masalah PKL di Kota Surakarta dengan lebih maksimal. Dan pemerintah sebaiknya selalu mengawasi pedagang di Pasar Notoharjo dengan memperhatikan keluhan-keluhan mereka dan kondisi mereka saat ini agar berguna untuk membuat kebijakan yang lebih baik lagi nantinya. Kata kunci: Implementasi, Komunikasi, Sumber Daya, PKL, Pemerintah.
Kata Kunci : Penataan Pedagang Kaki Lima