Laporkan Masalah

EVALUASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SLEMAN

Fajar Ariandy, --

2009 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Abstraksi Terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan, sektor informal nampaknya menjadi jawaban keterbatasan lapangan pekerjaan yang ada. Namun, masalah kembali muncul pada penggunaan public space dan fasilitas publik oleh pelaku usaha yang identik sebagai pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai peruntukkannya. Dalam mengelola PKL di Kabupaten Sleman, kebijakan struktural penataan PKL yang diwujudkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 merupakan kebijakan utama yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam mengelola PKL. Berangkat dari keluarnya Perda Nomor 11 Tahun 2004 sebagai kebijakan utama dalam mengelola PKL, penelitian ini berusaha untuk mengetahui efektivitas program yang tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2004. Dimana efektivitas program ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kejelasan tujuan, partisipasi masyarakat kelompok sasaran, serta kemampuan aparat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus karena penelitian ini difokuskan untuk mengetahui pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2004 di kawasan Jalan Kaliurang. Padatnya PKL di kawasan Jalan Kaliurang dikarenakan kawasan ini merupakan pusat kegiatan pendidikan dan kegiatan perdagangan. Hal ini nampaknya belum disadari oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman karena belum ada upaya untuk mengakomodasi kepentingan PKL dalam Kebijakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sleman. Program izin lokasi dan pemberdayaan PKL yang tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2004 belum berjalan secara maksimal. Selain itu, selama ini belum ada kejelasan tujuan serta sosialisasinya kepada masyarakat PKL dan masyarakat luas. Pelaksanaan Perda juga terkendala oleh minimnya partisipasi masyarakat PKL dalam perumusan Perda. Aparat pelaksana Perda ini juga memiliki kemampuan yang cukup. Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan pelaksanaan Perda tersebut dapat dikatakan belum berjalan dengan efektif. Berdasarkan hasil analisis tersebut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, perbaikan Kebijakan RTRW Kabupaten Sleman dengan mengakomodasi kepentingan PKL di dalamnya. Kedua, membuat kejelasan tentang tujuan khusus dari program yang terdapat di dalamnya dan mensosialisasikannya. Ketiga, mebuat petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004. Keempat, melibatkan masyarakat kelompok sasaran dalam proses perumusan kebijakan penataan PKL. Kata kunci: pedagang kaki lima, evaluasi, efektivitas, peraturan daerah.

Kata Kunci : Penataan Pedagang Kaki Lima


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.