“TRANSFORMASI SOSIAL DI ARAS CSO” (Studi Tentang Kapasitas Transformasi Sosial LABH Dalam Mengadvokasi
ANASTASIA RINA SETIATI, SRI DJOHARWINARLIEN
2009 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)ABSTRAKSI Keluarnya Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2007 oleh Pemerintah kota Yogyakarta memunculkan respon yang beragam dari kalangan masyarakat pedagang di Jl. Mangkubumi. Pasalnya, Perwal tersebut mengatur keberadaan PKL yang berjualan di Jl. Mangkubumi dan harus segera direlokasi ke tempat yang sudah dipersiapkan Pemkot yakni di Pasar eks-hewan Pakuncen. PKL yang dikenal dengan sebutan pedagang klithikan tersebut meresponnya dengan pro dan kontra. Bagi yang kontra, mereka mencari pembelaan melalui berbagai media. Salah satu jalan yang mereka tempuh yakni menggandeng LSM untuk memperkuat posisi tawar mereka. LABH merupakan LSM yang dipilih oleh pedagang yang kontra (baca: Pethikbumi) untuk mendampingi mereka selama proses perjuangan. LABH diharapkan dapat memperkuat gerakan perjuangan masyarakat Pethikbumi untuk mempertahankan lokasi yang telah lama mereka rintis. LABH sendiri memakai logo transformatif dalam visi yang telah mereka susun. Maka dari itu penelitian ini memandang perlu melihat metode transformatif dalam program advokasinya terhadap Pethikbumi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapasitas transformasi sosial LABH dalam mengadvokasi kasus relokasi Pethikbumi. Transformasi yang dimaksud merujuk pada konsep Mansour Fakih. Dimana sebuah gerakan transformatif tidak menekankan aksi-aksi sebagai metodenya namun merubah cara pandang masyarakat terhadap wacana dominan yang selama ini melekat dalam kehidupan masyarakat. Metode transformatif menggunakan countra discourse dan pendidikan kritis sebagai pedoman dalam menciptakan masyarakat transformatif. Pendidikan kritis merupakan instrumen yang tepat untuk kembali memunculkan dan mengembangkan kesadaran kritis masyarakat. Dari pengertian itu pula, penulis mencoba melihat nilai yang terkandung dalam strategi advokasi LABH, apakah benar-benar menggunakan metode transformatif. Dengan berpijak pada metode transformatif dapat dilihat pula kapasitas transformasi sosial LABH dalam menangani kasus relokasi Pethikbumi. Dari hasil temuan dilapangan, dapat disimpulkan bahwa LABH dalam melakukan advokasi kepada Pethikbumi tidak berlandaskan pada metode transformasi sosial. Mereka terjebak dalam visi transformatif yang mereka susun. Implementasinya LABH mencerminkan LSM partisipan, yang ikut berpartisipasi dalam membantu mendampingi Pethikbumi sampai ke level pengadilan untuk menuntut Pemerintah kota. Walau demikian LABH memang sudah melakukan banyak hal dalam mengadvokasi Pethikbumi. Namun karena penelitian ini menggunakan kacamata ‘transformasi sosial’ untuk meneropong aksi advokasi maka ditemukan bahwa LABH belum mencapai kapasitas transformasi sosial yang dimaksudkan dalam konsep ini. Yakni terciptanya masyarakat transformatif yang berkesadaran kritis - berfikir dengan cara pandang yang kritis dalam melihat realitas yang ada selama ini. Pethikbumi sendiri hanya memiliki kesadaran pragmatis yang bersandar pada kepentingan-kepentingan mereka sendiri. Perjuangan yang selama ini mereka tempuh luntur begitu saja karena tidak ada landasan ideologis. Kata kunci: Advokasi, Metode transformatif, Kapasitas Transformatif
Kata Kunci : Kebijakan sosial