NEGARA DAN DEMOKRASI (Studi Politik Hukum Tentang Lembaga Perizinan di Indonesia Masa Orde Baru)
MUHAMMAD HIDAYANA SURYANA, AFAN GAFFAR
1998 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Demokratisasi yang tengah dikembangkan di Indonesia yang dibangun oleh hukum seringkali terbentur oleh persoalan-persoalan `politik status quo' yang diterapkan oleh pemerintah. Produk hukum yang dibangun dan tengah dijalankan oleh rezim orde baru pada dasarnya merupakan startegi untuk melakukan marginalisasi terhadap kegiatan sosial, politik bahkan ekonomi oleh masyarakat. Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana eksistensi lembaga perizinan digunakan oleh negara sebagai politik hukum untuk menghambat demokrasi. Selanjutnya instrumen hukum sangat terlihat jelas keberadaannya dalam kendali politik_instrumen hukum lebih ditujukan untuk melegitimasi alas tindakan yang ditempuh pemerintah dalam pembangunan nasional. Terlihat muatan peraturan perundang-undangan ataupun produkproduk hukum menyangkut gezagverhouding yang tampil dalam mengendalikan stabilitas nasional sarat dengan muatan politis. Keadaan ini menjadi argumentasi penulis untuk mengulas persoalan-persoalan yang muncul akibat penerapan politik perizinan di tengah-tengah tuntutan akan demokratisasi terutama yang terjadi pada era orde barn. Dalam menganalisis masalah yang hendak diangkat akan dilakukan pendekatan politik hukum secara deskriptif melalui data dokumenter yang ada. Hal tersebut ditempuh karena disadari bahwa kendala utama yang terjadi atas pelaksanaan politik perizinan adalah peraturan-peraturan yang melegitimasinya mengundang polemik, sehingga dari sudut politik hukum dipandang lebih tepat sebagai pisau analisis. Lembaga perizinan yang dalam pelaksanaan telah dipolitisasi (politik perizinan) bagi upaya menciptakan stabilitas nasional dilandasi atas pijakan hukum UU No. 5/PNPS/1963 dengan juklaknya SKB Menhankam dan Mendagri No. 153 Tahun 1995 dan No. Kep/2/XII/ 1995. Berbagai bentuk tindakan pencekalan, pembubaran ataupun pembreidelan sebagai perwujudan dari politik perizinan telah mewarnai perjalanan demokrasi negara. Bahkan pengekangan atas kebebasan kampus terlihat dari kebijakan NKK-BKK maupun SMPT yaitu melalui SK Kopkamtib No. Skep 02/Kopkam/1978 dan SK Mendikbud No. 0516/U/78 mewarnai pelaksanaan politik perizinan yang sebenarnya ketentuan terhad'ap pendidikan telah diatur melalui PP 30 Tahun 1990. Demikian pula halnya dengan kebebasan pers yang dalam ketentuan perundang-undangan tidak menghendaki adanya sensor, akan tetapi dengan Permenpen No. O1/Per/Menpen/1984 telah `memakan' banyak pers nasional. Hal tersebut tidak terlepas atas penerapan politik perizinan yang telah dilembagakan serta dilegitimasi melalui peraturan perundang-undangan yang sudah tidak relevan dengan iklim demokrasi yang dikembangkan.
Kata Kunci : Demokrasi Indonesia