Perspektif Perjuangan Penegakan HAM di Indonesia ( Studi tentang Kemandirian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 1993 - 1997 ini .
Arahman Mardiansyah, Affan Gaffar
1998 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)SINOPSIS Isu hak asasi manusia, demokratisasi dan lingkungan hidup telah menjadi isu global yang menembus batas wilayah bangsa dan negara. Isu-isu tersebut pada perkembangan selanjutnya telah menjadi komoditas politik yang dikaitkan dengan syarat pemberian bantuan oleh negara-negara Barat.Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia tidak dapat melepaskan diri dari kecendrungan di tingkat global tersebut. Di samping itu, tuntutan dari dalam negeri sendiri agar pemerintah lebih menghargai HAM dan menggulirkan demokratisasi semakin meningkat. Salah satu respon pemerintah RI terhadap kecendrungan tersebut di atas adalah pembentukan Komnas HAM dengan Keppres No.50/1993 yang merupakan fenomena bare bagi perjuangan penegakan HAM di Indonesia. Pada awalnya, Komnas HAM mendapat sambutan yang skeptis dari masyarakat karena dipandang sebagai lembaga korporatis negara, yang tentunya akan memihak kepada negara c.q pemerintah. Komnas HAM dipandang tidak lebih sebagai wujud kooptasi negara daripada sebagai bentuk akomodasi terhadap tuntutan akan perbaikan kondisi HAM di Indonesia.Keraguan masyarakat terutama karena dasar hukum pembentukan berupa Keputusan Presiden, dana yang berasal dari pemerintah dan anggota Komisi yang sebagian besar adalah mantan birokrat . Pertanyaan yang mengusik sanubari anak negeri adalah apakah mungkin Komnas HAM dapat mandiri dalam menjalankan tugasnya ? Dan dari kasus-kasus yang telah ditanganinya , Komnas HAM dapat membuktikan kemandiriannya . Baik ketika berhadapan dengan pihak pemerintah, kalangan LSM maupun masyarakat luas. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat Indonesia dan dunia internasional terhadap Komisi ini semakin besar . Namun demikian, jalan tidak selalu mulus bagi Komnas. Ada beberapa kendala yang menyebabkan belum optimalnya kinerja Komnas HAM; yaitu ambivalensi pemerintah dalam menegakkan HAM, kurangnya pemahaman HAM oleh aparatur negara dan masyarakat , jumlah dana dan staf yang kurang memadai, wewenang yang terbatas dan tingginya harapan masyarakat. Oleh karena itu, di masa yang akan datang pemberdayaan Komnas mutlak dilakukan. Salah satu langkah penting untuk itu adalah memperkuat dasar hukum keberadaan Komnas menjadi undang-undang dan memberikan wewenang lebih besar agar rekomendasi yang dikeluarkannya mendapat perhatian dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh instansi yang brwenang. Selanjutnya, sebagaimana layaknya dua sisi dari mata uang yang sama maka erat sekali keterkaitan antara HAM dan demokrasi. HAM hanya dapat ditegakkan dalam negara demokrasi dan suatu negara disebut demokrasi jika HAM ditegakkan. Dalam konteks ini, Komnas HAM telah memainkan peran yang membanggakan dengan menyuarakan perlu digulirkannya demokratisasi melalui isu perlindungan dan penegakan HAM dan penciptaan ruang yang lebih luas bagi tersalurkannya aspirasi masyarakat . Dan pembelaan yang terus-menerus terhadap hak asasi manusia telah membuka peluang bagi Komnas HAM menjadi salah satu agen demokratisasi di Indonesia.
Kata Kunci : HAM