PROSPEK PELEMBAGAAN SISTEM KEPARTAIAN PLURALISME MODERAT DI INDONESIA MENJELANG PEMILU 2009
ADHITYA HIMAWAN, Sri Djoharwinarlien
2009 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Penelitian ini membahas urgensi upaya menyederhanakan sistem kepartaian dari sistem kepartaian pluralisme ekstrim (polarized pluralism party system) menuju sistem kepartaian pluralisme moderat (moderate pluralism party system). Penyederhanaan sistem kepartaian tersebut amat penting mengingat Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Upaya tersebut dilakukan melalui rekayasa politik melalui perumusan UU Partai Politik dan UU Pemilu Legislatif agar kondusif untuk mendorong pelembagaan sistem kepartaian pluralisme moderat (moderate pluralism party system) menjelang berlangsungnya pemilu 2009. Dalam penelitian ini dilakukan konfirmasi data dengan sejumlah pihak terkait seperti Anggota DPR dan Staf Ahli Komisi II DPR di Jakarta. Penelitian ini mencoba menjawab rumusan masalah, yakni : Bagaimanakah implikasi politik UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap prospek pelembagaan sistem kepartaian pluralisme moderat menjelang pemilu 2009? Sistem kepartaian pluralisme moderat menurut Giovanni Sartori yakni sistem kepartaian dimana semua partai politik berorientasi memerintah, yang mana tersedia untuk koalisi kabinet. Karenanya semua partai politik bukan pemerintah dapat berkoalisi sebagai oposisi, dan ini berarti bahwa oposisi akan menjadi bersifat sepihak-semua dalam satu sisi, baik di kiri maupun di kanan. Komponen utama dari sistem ini adalah keberadaan partai-partai politik yang berjumlah antara 3 hingga 5 atau 6 partai politik saja. Ada empat variabel yang penulis gunakan dalam penelitian ini untuk menjadi tolak ukur dari implikasi politik yang dimiliki UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi pelembagaan sistem kepartaian pluralisme moderat. Antara lain : pengaturan basis ideologi partai politik, persyaratan pendirian partai politik, syarat keikutsertaan partai politik dalam pemilu, mekanisme penghitungan kursi yang diperoleh parpol. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prospek pelembagaan sistem kepartaian pluralisme moderat (moderate pluralism party system) menjelang pemilu 2009 menghadapi jalan terjal atau masih tetap suram. Keberadaan regulasi terbaru mengenai parpol dan pemilu yakni UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum mampu mendorong secara optimal pelembagaan sistem kepartaian pluralisme moderat (moderate pluralism party system). Hal ini dikarenakan pertimbangan pragmatis kompromi politik antara partai politik besar, partai politik menengah, dan partai politik kecil jauh lebih dominan dalam proses pembahasan RUU Partai Politik dan RUU Pemilu Legislatif. Bukan pertimbangan jangka panjang ke depan untuk mencari sistem kepartaian yang lebih baik dalam membangun demokrasi di Indonesia. Keyword : sistem kepartaian pluralisme moderat, UU Parpol, UU Pemilu
Kata Kunci : Pemilu