DINAS PELAYANAN TERPADU & PENANAMAN MODAL: UPAYA PEMERINTAH KOTA MAGELANG DALAM MELAKSANAKAN REFORMASI PELAYANAN PERIZINAN
BAYU, Chandra, Sri Djoharwinarlien
2009 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Penelitian ini mengambil judul tentang “Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal: Upaya Pemerintah Kota Magelang Dalam Melaksanakan Reformasi Pelayanan Perizinan”. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Adapun latar belakang masalahnya adalah bahwa selama ini, stigma negatif selalu melekat pada pelayanan publik, terutama pelayanan di bidang perizinan yang merupakan salah satu bentuk implementasi kebijakan pemerintah. Anggapan buruk tersebut tentu saja adalah proses pelayanan yang berbelit-belit, biaya yang mahal, dan bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Walaupun Pemkot Magelang telah memiliki UPTD-PSA (Unit Pelaksana Teknis Dinas-Pelayanan Satu Atap) sejak tahun 2001, keberadaannya dinilai belum mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam bidang perizinan. Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemkot Magelang untuk meningkatkan kelembagaan UPTD-PSA menjadi Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) pada pertengahan tahun 2007. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang hendak dijawab dalam penelitian ini adalah: “Bagaimanakah pola reformasi pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Magelang?” Kerangka teori yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah di atas adalah teori-teori yang berkaitan dengan Kebijakan Perizinan dalam konteks hubungan antara Negara, Birokrasi, dan Masyarakat, Patologi Birokrasi, Perubahan Paradigma Pelayanan Publik, New Public Service, dan One Stop Service. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan keadaan subyek penelitian secara keseluruhan. Adapun data dan informasi diperoleh melalui 2 cara, yaitu: teknik wawancara mendalam (depth interview) dengan 5 responden, yaitu: Walikota Magelang, Ketua DPRD, Kabag Organisasi Sekda, Kepala DPTPM, dan Kepala UPTD-PSA, serta teknik dokumentasi berupa pengumpulan dan penganalisaan arsip dan data hasil kajian yang berkaitan dengan kelahiran DPTPM dan pelayanan perizinan di lingkungan Pemkot Magelang. Setelah itu, data-data yang diperoleh tersebut diringkas dan diinterpretasikan untuk mendapatkan kejelasan pemahaman atau hubungan antar konsep yang diteliti. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, Faktor komitmen yang sama untuk melakukan reformasi pelayanan perizinan yang dimiliki oleh pimpinan pemerintahan di Kota Magelang menjadi penentu terbentuknya DPTPM. Secara garis besar, Pemkot Magelang telah berupaya cukup optimal dalam melaksanakan reformasi pelayanan perizinan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai perbaikan positif yang dimulai dari aspek kelembagaan yaitu dengan meningkatkan status kelembagaan UPTD-PSA menjadi Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) sampai dengan perbaikan dari sisi pola pelayanan perizinan, seperti: percepatan waktu pelayanan, biaya yang sesuai aturan, prosedur yang memudahkan masyarakat, persyaratan yang tidak overlapping, membuka ruang komplain dan dialog dari masyarakat pengguna, dan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Kedua, berdasarkan indikator-indikator new public service, dapat dikatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh DPTPM cukup dipengaruhi oleh semangat new public service. Hal ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip new public service yang berusaha diaplikasikan oleh DPTPM dalam rangka mengubah kultur pola pelayanan yang lebih mengutamakan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, diantaranya, yaitu: melayani masyarakat sebagai pelanggan dan tidak ada unsur diskriminatif, mengakomodir kepentingan masyarakat, terbuka terhadap setiap masukan, mengutamakan akuntabilitas dan pelayanan, serta menghargai masyarakat. Setelah dikaitkan dengan konsep kunci yang terdapat dalam kerangka teori untuk menjawab rumusan masalah, maka dapat diambil kesimpulan penelitian bahwa: walaupun Pemkot Magelang telah berupaya melaksanakan reformasi pelayanan perizinan dengan peningkatan kelembagaan UPTD-PSA menjadi Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, namun bukan berarti kehadiran DPTPM ini kemudian mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam bidang perizinan. Oleh karena itu, diperlukan saran yang konstruktif terhadap Pemkot Magelang dan DPTPM dalam rangka mendukung reformasi pelayanan publik di bidang perizinan agar bisa berjalan maksimal dan sustainable, diantaranya yaitu: Capacity Building secara berkelanjutan dan berkala terhadap para pegawai DPTPM di bidang pelayanan perizinan, Perlu diupayakan dukungan teknologi informasi dan jaringan komputer yang memadai sebagai sebuah sistem untuk diaplikasikan secara maksimal di DPTPM dan juga perlu disediakannya fasilitas pelayanan yang non-diskriminatif guna mempermudah masyarakat dan pelaku dunia usaha dalam mengurus izin, seperti fasilitas spesifik bagi kaum difabel, lansia, dan lain-lain, Pembaharuan secara yuridis melalui pembenahan dalam berbagai regulasi perizinan di daerah, dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah perlu dibuat bagian struktur organisasi yang menjalankan fungsi pengawasan di DPTPM terhadap izin yang telah dikeluarkan. Kata Kunci: DPTPM, Pemerintah Kota Magelang, Reformasi Pelayanan Perizinan.
Kata Kunci : Penanaman Modal Daerah