Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat
PRATAMA, Muhammad Insan C., Budi Winarno
2009 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalABSTRAK Kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia yang membentang 966 km membatasi Provinsi Kalimantan Barat dan Negara Bagian Serawak menjadi saksi tingginya tingkat interaksi Indonesia-Malaysia. Permasalahan yang kemudian timbul adalah banyak ditemukan pelanggaran lintas batas yang terjadi di kawasan ini mulai dari penyelundupan BBM, penyelundupan hasil illegal logging, human trafficking, pekerja illegal, dan dugaan perekruitan warga WNI sebagai anggota organ paramiliter Malaysia. Semua permasalahan tersebut memancing pertanyaan mengenai apakah sumber masalah di dalam kondisi kawasan perbatasan sehingga muncul pelanggaran-pelanggaran tersebut dan mengapa kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah di kawasan tersebut lemah dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang notabene mengancam integritas Negara Indonesia. Dari pengamatan yang dilakukan ditemukan bahwa masyarakat yang hidup dikawasan perbatasan mengalami kondisi yang dilematis dimana masyarakat hidup dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan kondisi infrastruktur yang buruk meski hidup di kawasan yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Akibatnya adalah timbul kesenjangan kesejahteraan yang tinggi antara warga perbatasan Indonesia-Malaysia. Kesenjangan inilah yang menjadi alasan banyaknya pelanggaran lintas batas yang terjadi. Rendahnya kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan terjadi karena dari masa orde lama hingga orde reformasi masalah kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan seringkali diabaikan. Paradigma kebijakan yang dikedepankan untuk mengelola kawasan perbatasan adalah paradigma keamanan warisan dari era konfrontasi dengan Malaysia. paradigma ini memberikan porsi kewenangan yang sangat besar diberikan kepada militer untuk mengelola kawasan perbatasan. Kewenangan ini kemudian dijadikan kesempatan untuk melangsungkan bisnis militer dalam bidang penebangan kayu yang kini telah bermetamorfisis ke bisnis kelapa sawit. Bisnis militer ini telah menghambat upaya untuk membangun kawasan perbatasan karena seringkali militer menggunakan cara-cara koersif dalam menjalankan bisnisnya. Setelah orde reformasi mulai bergulir kebijakan pengeloaan kawasan perbatasan tidak banyak berubah. Produk kebijakan yang tertuang dalam Propenas tahun 2000 tidak menangani isu kesalahan paradigma pengelolaan kawasan perbatasan. Ancaman terhadap integritas bangsa masih dilihat secara tradisional sebagai ancaman militer asing padahal ancaman sebenarnya adalah integritas ekonomi masyarakat kawasan perbatasan. Sehingga paradigma baru yang harus dikedepankan adalah prosperity for security. Produk kebijakan propenas tidak memberikan kejelasan model pembangunan apa yang seharusnya diterapkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, masih memberikan ruang yang besar kepada militer untuk berpengaruh, tidak memberikan kewenangan yang jelas kepada pemerintah daerah, dan tidak secara signifikan memperbaiki infrastruktur kawasan. Faktor-faktor inilah yang menghambat implementasi kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan mewujudkan integritas ekonomi dan politik di kawasan terluar Negara Republik Indonesia.
Kata Kunci : Hubungan Internasional-Indonesia-Malaysia