Kontroversi Hak Pilih Militer
SIDHARTA, Reza,
2009 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Intisari Di era transisi demokrasi hak pilih militer dalam pemilu senantiasa menimbulkan kontroversi. Setiap kali menjelang pemilu isu tersebut senantiasa muncul kepermukaan, ada pihak-pihak yang mendukung pemberian hak pilih militer, menolaknya, bahkan opsi untuk menunda pemberian hak pilih tersebut kepada militer. Dengan menggunakan perspektif transisi demokrasi dan hak asasi manusia, kontroversi tentang hak pilih militer berusaha dibedah. Dengan perspektif itu penulis mengharapkan suatu format yang meletakan secara tepat hak pilih militer dalam pemilu. Mengenai hak pilih militer dalam pemilu ini terdapat pihak yang mendukung, menolak, dan opsi menunda diantara kalangan politisi, militer, pengamat politik, dan LSM. Di dalam kelompok itu sendiripun terjadi perbedaan pendapat. Bagi pihak yang menolak maupun menunda, dalam kasus ini memiliki perbedaan sudut pandang antara kelompok yang satu dengan yang lain. Politisi memandang bahwa militer tidak perlu diberikan atau menunda hak pilih karena ketakutan adanya dukungan militer terhadap partai politik dalam pemilu (masalah berasal dari intern militer). Militer memandang bahwa militer tidak perlu diberikan hak pilih militer karena adanya masalah ekstern militer (kondisi politik) yang bisa mengganggu profesionalisme dan solidaritas. Sedangkan kelompok yang mendukung hampir memiliki sebuah sudut pandang yang sama yaitu bahwa setiap warga negara mempunyai hak pilih karena merupakan hak asasi manusia. Masa transisi dengan menunda pemberian hak pilih kepada militer perlu diberlakukan pada saat ini, karena militer sudah lama memegang ranah sipil, sehingga tidak dapat serta merta diubah untuk mengurusi ranahnya saja (Profesionalisme Militer). Agar tercapai profesionalisme dan netralitas militer maka mengacu pada teori Huntington yaitu kontrol sipil yang objektif; memiliterkan militer, dimana militer diarahkan untuk menjadi militer yang handal dibidangnya dan tunduk pada sipil. Untuk itu perlu adanya pemenuhan anggaran militer dan kesejahteraan militer yang selayaknya. Jangka waktu penundaan hak pilih militer ini sampai pada waktu dimana perwira-perwira yang terlahir pada masa Dwi Fungsi ABRI sudah tidak memegang pucuk pimpinan. Hal ini dikarenakan doktrin bahwa militer juga berpolitik sudah melekat kuat pada perwira-perwira tersebut. Militer memiliki hak untuk memilih di dalam pemilu seperti warga negara lainnya. Tetapi dalam kasus di Indonesia pemberian hak pilih kepada militer sebaiknya ditunda, karena faktor sejarah militer yang turut serta dalam dunia politik yang menyababkan kekhawatiran akan kembalinya militer dalam dunia politik.
Kata Kunci : Militer dan Politik