PERAN BPD DEPOKHARJO DI ERA OTONOMI DESA (Studi Kasus, Perbandingan Antara Peran Badan Perwakilan Desa Periode 2001-2007 dan Peran Badan Permusyawaratan Desa Periode 2007-2013 di Desa Depokharjo
UDIN, Fakih, Faqih Udin
2008 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)BPD (Badan Perwakilan Desa) merupakan lembaga baru bagi perwujudan demokrasi di level desa. Sebagai salah satu produk dari UU No. 22 tahun 1999, BPD menjadi wadah bagi partisipasi masyarakat desa. Kedudukannya sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD menjadi wadah bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan desa. Dalam rangka mewujudkan demokratisasi desa, BPD memiliki tiga peran utama yaitu peran Artikulasi (wadah partisipasi dan aspirasi masyarakat), Peran Legislasi (membuat Peraturan Desa), dan Peran Kontrol (pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa). Berangkat dari konteks Desa Depokharjo, penelitian ini berusaha mengetahui tentang bagaimana BPD menjalankan ketiga peran utamanya tersebut. Masih rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di Desa Depokharjo, menjadi penting kiranya kehadiran BPD guna meningkatkan partisipasi aktif masyarakat di desa tersebut. Melalui pendekatan Studi kasus, penelitian ini berusaha untuk memaparkan secara panjang lebar mengenai peran yang dilaksanakan BPD (baik itu pada BPD periode pertama maupun pada BPD periode kedua yang sekarang ini). Penelitian ini mengangkat kasus-kasus yang cukup menarik untuk menjelaskan fenomena peran yang dilaksanakan. Pada akhirnya, dari hasil pemaparan kedua objek BPD tersebut, akan diperoleh perbandingan diantara kedua lembaga BPD itu. Dari hasil penelitian di lapangan, diketahui bahwa Peran Artikulasi yang dilaksanakan BPD (Badan Perwakilan Desa) periode 2001-2007 belum terlaksana secara maksimal. Secara komposisi, keanggotaan BPD periode pertama ini memang mampu mencerminkan keterwakilan dari masing-masing distrik yang ada. Tetapi dalam perjalanannya, wakil-wakil masyarakat tersebut jarang sekali berkomunikasi dengan masyarakat desanya khususnya dalam menyerap menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kehadiran forum rutin dusun (Yasinan) ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal oleh BPD. Begitu pula pada masa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) periode 2007-2013, responsivitas BPD dalam menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlaksana sebagaimana mestinya. Dalam berbagai pertemuan, peran artikulasi ini lebih banyak diakomodasi oleh Kadus setempat. Dalam proses legislasi, kehadiran BPD periode pertama cukup memberi warna bagi proses pengambilan keputusan desa. BPD periode sering memberikan usul dan masukan-masukan. Namun lambat laun, BPD sering bertindak berlebihan dan ingin menang sendiri. Akan tetapi pada masa BPD periode kedua, BPD kurang bisa memberi kontribusi dalam pengambilan keputusan desa. Peran BPD lebih sering sebagai lembaga pengesahan bagi Kebijakan Desa saja. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPD periode pertama maupun BPD periode kedua hanya mengandalkan pada mekanisme LPj sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan kinerja Pemerintah Desa. BPD jarang sekali terjun ke lapangan meninjau jalannya pembangunan. Bahkan BPD tidak pernah membuat laporan atas hasil monitoringnya. Dari segi internalnya, BPD (periode pertama dan periode kedua) tidak pernah menyampaikan pertanggung jawaban atas kinerjanya kepada masyarakat secara langsung maupun tertulis. Berdasarkan atas hasil analisis dalam penelitian ini, ada tiga hal yang bisa ditempuh guna memperbaiki lemahnya peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pertama, memperbaiki pola rekruitmen BPD agar terhindar dari praktik kolusi dan kompromi, serta untuk memperoleh SDM BPD yang berkualitas. Kedua, adalah perlu dilakukan pemberdayaan terhadap anggota BPD baik itu menyangkut kualitas SDMnya maupun insentif guna meningkatkan motivasi BPD dalam bekerja. Ketiga, menciptakan kondisi yang seimbang antara BPD dan Pemerintah Desa sebagai mitra sejajar (untuk bekerja sama) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kata Kunci : Otonomi Desa; Badan Perwakilan Desa