Laporkan Masalah

Lembaga Swadaya Masyarakat dan Korban Kekerasan Terhadap Isteri (Studi tentang LSM Sahabat Perempuan sebagai Fasilitator Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan terhadap Isteri di Kabupaten Magelang)

KUSUMANINGRUM, Retno, Retno Kusumaningrum

2008 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)

Penelitian ini dilakukan di LSM Sahabat Perempuan. Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap permasalahan-perempuan terutama mengenai penanganan perempuan korban kekerasan. Penanganan yang dilakukan oleh LSM ini sekaligus merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. LSM Sahabat Perempuan turut melakukan penanganan melalui program pemberdayaannya. Dalam pemberdayaan ini LSM Sahabat Perempuan berperan sebagai falitator. Peran tersebut terimplementasi dalam setiap bentuk pemberdayaan. Oleh karena itulah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemberdayaan yang dilakukan LSM Sahabat Perempuan terhadap perempuan korban kekerasan terhadap isteri beserta implementasinya.dan apakah bentuk pemberdayaan yang dilakukan telah mampu memberdayakan perempuan korban kekerasan terhadap isteri atau belum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi semi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisa data data dengan cara deskriptif kualitatif melalui reduksi data, kategorisasi,kesimpulan dan verifikasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data melalui triangulasi dengan sumber dan kecukupan referensial. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga bentuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan terhadap isteri yang dilakukan oleh LSM Sahabat Perempuan yaitu pendampingan (pemberdayaan psikologis), pemberian bantuan stimulan (pemberdayaan ekonomi), dan trauma healing melalui media seni (penyembuhan trauma sekaligus upaya pembentukan keberdayaan perempuan korban kekerasan). Untuk melihat apakah ketiga bentuk pemberdayaan tersebut dikatakan berhasil atau tidak dilihat dari indikator yang dicapai. Pendampingan yang dilakukan LSM Sahabat Perempuan dapat dikatakan berhasil memberdayakan perempuan korban kekerasan terhadap isteri. Hal ini didasarkan pada tercapainya indikator: (1)Kemandirian dalam pembuatan keputusan, (2) Perempuan korban kekerasan dapat hidup normal dalam kehidupan bermasyarakat, (3) Meningkatkan potensi perempuan untuk dapat menyalurkan pendapat. Sedangkan pemberian bantuan belum berhasil menciptakan kemandirian ekonomi seperti yang diharapkan. Pada trauma healing melalui media seni dapat dikatakan berhasil memberdayakan perempuan korban kekerasan terhadap isteri. Hal ini di dasarkan pada tercapainya indikator: (1)Meningkatkan potensi perempuan untuk dapat menyalurkan pendapat, (2) Peran perempuan di masyarakat, adanya training paralegal yang merupakan bentuk pengembangan kemampuan survivor dalam tahap-tahap pemberdayaan melalui trauma healing telah membuat survivor yang mengikuti training ini mau mengaplikasan ilmunya dengan menjadi paralegal bagi perempuan korban kekerasan yang lain dan menjadi motivator bagi pencegahan tindak kekerasan didaerahnya.

Kata Kunci : Gender; Kekerasan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.