Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pabrik Jamu Air Mancur
NEKY, Lilis, LiliS Neky E
2008 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)PT. Air Mancur merupakan salah satu produsen jamu yang menggunakan tenaga pekerja dalam jumlah besar. Proses produksi padat karya didukung penerapan teknologi berupa penggunaan mesin produksi sehingga memudahkan pelaksanaan kerja bagi pekerja PT. Air Mancur. Penerapan teknologi memunculkan resiko kerja bagi pekerja, baik karena kesalahan manusia ataupun kondisi di tempat kerja yang tidak mendukung kesehatan dan keselamatan kerja. Berdasarkan alasan tersebut, perlu adanya jaminan kerja yang bersifat finansial maupun sosial yang mampu memberikan ketenangan kerja, terutama dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja, yang disebut dengan jaminan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Tujuan penelitian untuk mengetahui jaminan K3 di PT. Air Mancur, dalam kaitan dengan ketentuan yang telah disyaratkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif. Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam kepada pihak PT. Air Mancur sebagai penyelenggara jaminan K3 dan pekerja PT. Air Mancur sebagai pihak penerima jaminan K3 dan dilakukan dokumentasi data serta pemanfaatan data sekunder. Pengambilan informan dilakukan secara tidak acak dan atas dasar pertimbangan tertentu, dimana informan dapat berperan sebagai informan kunci serta dilakukan analisis data secara induktif melalui interpretasi data, baik data primer maupun sekunder dan dilakukan triangulasi data untuk memperkuat analisis data secara keseluruhan. Logika teoritik dalam penelitian adalah jaminan K3 dipahami sebagai kewajiban perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan dan keselamatan kerja, yang berupa penanggungan sosial ekonomis akibat resiko kerja, dimana jaminan kesehatan meliputi jaminan kesehatan fisik dan mental, sedangkan jaminan keselamatan kerja meliputi upaya keselamatan kerja, perilaku dan lingkungan kerja. Perusahaan mendasarkan tuntutan peraturan perundangan, komitmen dan trust dalam pemberian jaminan K3. Tuntutan peraturan perundangan berupa desakan memaksa dari negara karena menyertakan sanksi bagi pelanggarnya, yaitu UU Ketenagakerjaan. Komitmen adalah keinginan dan kesediaan perusahaan untuk memberikan jaminan K3, namun bukan atas dasar pemenuhan ketentuan peraturan, lebih pada tanggung jawab sosial dan trust sebagai kepercayaan kedua belah pihak sehingga menimbulkan kerjasama dan mengarah pencapaian tujuan, baik moral maupun ekonomis. Berdasarkan hasil penelitian, jaminan K3 PT. Air Mancur dilakukan terpisah, bukan satu paket jaminan PT. JAMSOSTEK, dimana jaminan kesehatan dikelola secara mandiri dan jaminan keselamatan kerja dikelola PT. JAMSOSTEK. Dalam penyelenggaraannya, jaminan K3 PT. Air Mancur telah sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, baik fisik maupun non fisik, namun masih menyisakan beberapa kekurangan yang disebabkan kendala biaya, terutama pelatihan K3, pemadam kebakaran dan intensitas pemeriksaan kesehatan berkala. Tuntutan peraturan perundangan dan komitmen menjadi dasar pemberian jaminan K3 di PT. Air Mancur. Tuntutan peraturan perundangan tampak dari kepatuhan PT. Air Mancur terhadap ketentuan UU Ketenagakerjaan dan komitmen PT. Air Mancur tampak dari jaminan kerja yang memberikan manfaat lebih bagi pekerja, terutama kesehatan dan hari tua. Trust belum dapat dikatakan menjadi alasan dalam pemberian jaminan K3, karena masih terdapat konflik, pengawasan kerja yang ketat dan celah sosial yang disebabkan mulai lunturnya budaya kekeluargaan di PT. Air Mancur dan beralih pada kemitraan dan profesionalisme kerja. Kerjasama yang terjalin bukan atas dasar trust, namun lebih pada pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja. Beberapa rekomendasi kebijakan yang disarankan seperti upaya untuk menghidupkan kembali semangat kekeluargaan untuk mengurangi celah sosial dan membina hubungan yang baik serta membangun trust antara pekerja dengan perusahaan dan menjadikan sebagai budaya kerja di PT. Air Mancur, perbaikan dalam penggunaan alokasi dana yang tersedia sehingga lebih optimal, serta perbaikan pelaksanaan jaminan kesehatan, terutama intensitas pemeriksaan kesehatan berkala.
Kata Kunci : Kesehatan Kerja