Evaluasi Kebijakan Anggaran Pendidikan Pro Poor di Kabupaten Gunung Kidul
NURHALIZA, Alcha, Alcha Nurhaliza
2008 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Berangkat dari pengertian kemiskinan berbasiskan hak, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menghargai, melindungi dan memenuhi hak-hak yang melekat pada masyarakat sebagai warga negara. Salah satu hak yang dimiliki masyarakat sebagai warga negara adalah terpenuhinya hak dalam hal bidang pendidikan. Masyarakat miskin karena keterbatasannya kesulitan untuk mengakses pelayanan pendidikan, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan pemeratan pendidikann tersebut kepada masyarakat miskin. Komitmen pemerintah dalam memenuhi, menghargai dan melindungi hak masyarakat sebagai warga negara dalam bidang pendidikan tercermin dari kebijakan anggaran, dari kebijakan anggaran bisa dilihat apakah pengalokasian anggaran telah memenuhi pendidikan masyarakat miskin. Kebijakan anggaran pro-poor merupakan alat yang digunakan untuk mengevaluasi keberpihakan kebijakan anggaran terhadap masyarakat miskin. Anggaran Pro-poor dapat dipahami sebagai anggaran yang memihak masyarakat miskin, ada desain pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin melalui alokasi/isi anggaran. Tahun 2006, pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum bisa memenuhi hak dasar warganya di bidang pendidikan, hal tersebut tercermin dari 63,98% masyarakat belum bisa melaksanakan pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Berangkat dari pengertian anggaran pro-poor dan permasalahan pendidikan masyarakat Gunungkidul tersebut, dalam penelitian ini rumusan masalah yang diangkat yaitu: Apakah kebijakan alokasi anggaran pendidikan pemerintah Gunungkidul telah menunjukkan keberpihakan kepada kelompok miskin (Pro-poor)? Dalam penelitian ini, analisis terhadap alokasi/isi anggaran akan menjadi fokus utama penelitian, dengan variabel yang digunakan yaitu alokasi dan targeting. Jenis penelitian evaluasi anggaran pendidikan pro-poor ini menggunakan metode deskriptif eksploratif melalui pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif (Saifudin Azwar, 1999:5). Pendekatan kualitatif digunakan untuk menganalisis data-data yang sifatnya kualitatif sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengolah data yang sifatnya kuantitatif. Dalam penelititan ini, pendekatan utama yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan untuk memperkuat hasil penelitian yang diolah dengan pendekatan kualitatif. Dari hasi evaluasi kebijakan anggaran pro-poor yang dilakukan menunjukkan bahwa anggaran pendidikan Kabupaten Gunungkidul belum bisa dikatakan Pro-poor/memihak masyarakat miskin karena anggaran pendidikan Kabupaten Gunungkidul tidak merespon apa yang menjadi permasalahan dan kebutuhan pendidikan masyarakat miskin. Anggaran tidak dialokasikan pada pengadaan buku pelajaran, intensif bagi guru daerah terpencil dan beasiswa bagi siswa miskin, anggaran lebih diprioritaskan kepada pemenuhan kebutuhan pegawai pelaksana kegiatan. Di setiap belanja program/kegiatan ada Honorarium tim pelaksanaan kegiatan (pegawai negeri), belanja makan dan minum rapat, belanja perjalanan dinas. Berdasarkan penghitungan, 89% anggaran dinikmati oleh pegawai, hanya 11% anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan program/kegiatan bidang pendidikan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun 2006 belum memihak pada masyarakat miskin karena alokasi anggaran yang banyak diserap oleh pegawai menyebakan program atau kegiatan tidak maksimal dilaksanakan bagi pemenuhan pendidikan pro-poor. Untuk itu perlu dilakukan efiensiensi terhadap anggaran belanja pegawai, belanja perjalanan dinas dan biaya makan dan rapat yang dialokasikan dari Belanja Langsung/Belanja Pelayanan Publik sehingga program/kegiatan efektif dilaksanakan. Perlu dilakukan pengawasan anggaran partisipatif agar adanya penilaian atas pelaksanaan pembangunan yang lebih objektif dan bertanggungjawab. Pengawasan partisipatif APBD dapat terjadi apabila masyarakat dililbatkan bersama pada pihak yang selama ini terkait dengan pelaksanaan, pengawasan dan penilaian hasil pelaksanaan penggunaan anggaran. Selain itu dibutuhkan pemetaan kebutuhan pendidikan masyarakat miskin dengan memerhatikan jumlah siswa miskin,kondisi sarana dan prasarana, sekolah yang memiliki banyak guru honor dan berlokasi di tempat terpencil/kantong-kantong kemiskinan agar pendistribusian anggaran dialokasikan kepada yang membutuhkan.
Kata Kunci : Anggaran Pendidikan