Relasi Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Sebagai Lembaga Baru di Desa (Studi Terhadap Relasi Kepala Desa Dan BPD Pada Masa Berlakunya UU no.22/1999 di Desa Argorejo
SUHESTI, Eka Riana, Riana Eka Suhesti
2007 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Arus reformasi yang kian santer menjadikan arus demokrasi ditingkat daerah juga menjadi kian berkembang. Tuntutan untuk lepas dari sentralisme pusat juga semakin besar hingga kemudian pemerintah melahirkan UU no.22/1999 yang mengatur mengenai otonomi daerah. Penerapan UU no.22/1999 menimbulkan implikasi yang cukup besar, termasuk pula ditingkat desa. UU ini menyebabkan perubahan besar dalam dinamika pemerintahan desa, seperti dengan lahirnya BPD(Badan Perwakilan Desa). Lembaga ini lahir dengan diberi empat tugas, yakni mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya tugas-tugas ini berarti harus ada pekerjaan eksekutif (lurah) yang harus “dibagi” bersama BPD karena kedudukan lembaga ini adalah sebagai mitra kerjanya. pekerjaan yang memerlukan kerjasama antara keduanya adalah dalam penyusunan/pembuatan peraturan desa, termasuk pula dalam penyusunan APBDes. Selain itu BPD juga mengemban tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak jarang karena adanya BPD dan segala tugas serta fungsinya ini menyebabkan munculnya ketegangan antara lurah dengan BPD. Karena seperti yang telah diketahui bahwa sebelum hadir lembaga ini, lurah adalah sentral kekuasaan ditingkat desa. Sehingga dengan kehadirannya menyebabkan keteraturan yang telah berjalan selama ini menjadi terusik. Sehingga muncullah kesimpulan bahwa hadirnya BPD hanya membuat repot pemerintah desa juga semakin membebani pengeluaran anggaran desa. Oleh sebab itu maka ketika pemerintah pusat melakukan perubahan dari UU no.22/ 1999 menjadi UU no. 32/2004 pemerintah desa menyambutnya dengan antusias. UU baru yang mengurangi sebagian besar kewenangan BPD ini menghembuskan angin segar bagi pemerintah desa. Sebab itu meskipun peraturan daerah (Perda) Kabupaten belum ada namun agar bias segera lepas dari BPD pemerintah desa segera menjalankannya. Meskipun sangat terkesan terburut-buru karena pelaksanaan dari pasal UU baru ini terlihat sangat mencolok. Yakni pada bagian laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan lurah yang bukan lagi kepada BPD, namun kepada Bupati langsung. Sedangkan pada hal-hal lainnya masih digunakan UU no.22/1999 sebagai landasan. Relasi antara lurah/kades dengan BPD dikatakan harmonis jika tidak terdapat konflik dalam pembuatan peraturan desa, dalam penetapan APBDes dan juga dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di Argorejo secara umum penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dikatakan harmonis. Dalam pembuatan peraturan desa terdapat kerjasama antara kedua lembaga ini. Tidak ada dominasi maupun tekanan dalam penyusunannya. Dalam penetapan APBDes juga demikian, meskipun sangat disayangkan karena semua inisiatif dalam pembuatan peraturan desa (Perdes) maupun penyusunan APBDes selalu berasal dari pemerintah desa. ini berarti fungsi BPD sebagai mitra menjadi kurang terlihat. Ini terjadi bukan karena pembuatan peraturan desa (Perdes) maupun penyusunan APBDes didominasi oleh eksekutif namun karena memang selama ini BPD terlihat lebih pasif dan lebih memilih hanya melakukan koreksi. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak pemerintah desa. Dan kekecewaan ini semakin mendalam ketika BPD tidak mampu bekerja seperti apa yang telah dipersepsikan oleh pemerintah desa.
Kata Kunci : Otonomi Desa; Badan Perwakilan Desa