Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan ( Studi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Di Instalasi Rawat Inap RSUP. Dr. Sardjito )
ANGGRAENI, Anggraeni
2007 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Sehingga menjamin dan menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi warganegaranya wajib dipenuhi oleh pemerintah. Berkaitan dengan kewajiban negara atau pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat miskin, pemerintah membuat kebijakan dan program pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Program-program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah yaitu pada tahun 1998-2001 Program Jaringan Pengaman Bidang Kesehatan (JPS-BK), tahun 2001-2002 Program Penanggulangan Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PPD-PSE), tahun 2002-2004 Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) atau JPK-Gakin ( Jaminan Pemeliharaaan Kesehatan Keluarga Miskin ). Pada tahun 2005 program Jaminan Pemeliharaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin/JPKMM atau yang lebih dikenal dengan nama program Askeskin. Melalui program Askeskin, pemerintah memberikan jaminan berupa pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dan Kelas III rumah sakit pemerintah dan swasta yang ditunjuk dengan premi Rp.5000,-/orang/bulan yang dibayar pemerintah. Namun program tersebut dibuat oleh pemerintah dengan tergesa-gesa sehingga pelaksanaaannya mengalami banyak masalah. PT. Askes sebagai pelaksana program mengalami kendala dalam pendataan masyarakat miskin, pencetakan dan pendistribusian kartu dan keterlambatan dana dari pemerintah. Kuota masyarakat miskin yang diberikan kepada daerah tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin di daerah karena data yang digunakan oleh PT. Askes ( BPS ) berbeda dengan data yang digunakan daerah. Hal itu menjadi hambatan utama pada pelaksanaan Askeskin tahun 2005 tahap I sehingga pada tahap II kuota yang awalnya 36 juta jiwa dinaikkan menjadi 60 juta jiwa. Sosialisasi mengenai program hanya dilakukan kepada pelaksana program. Masyarakat miskin sebagai sasaran program belum mendapatkan sosialisasi yang memadai sehingga mereka tidak mengetahui prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin pemerintah. Mereka mendapatkan informasi mengenai Askeskin dari petugas rumah sakit maupun aparat Desa ketika mengurus segala persyaratan administrasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin pemerintah. Propinsi DIY melaksanakan program pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang dikelola Pemerintah Pusat yaitu Askeskin dan yang dikelola Pemerintah Daerah yaitu jaminan Kesehatan Sosial ( Jamkesos ). Jamkesos menjamin masyarakat miskin dan kurang mampu yang tidak dijamin Askeskin. RSUP. Dr. Sardjito merupakan operator pelaksana kebijakan Pusat dan Daerah dalam program pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai bagaimana kebijakan pelayanan kesehatan RSUP. Dr. Sardjito dalam rangka menjamin aksesibilitas masyarakat miskin di Instalasi Rawat Inap. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif.
Kata Kunci : Pelayanan Kesehatan