Kebijakan Pemerintah Jepang Menerima Tenaga Kerja Asing di Bidang Kesehatan Tinjauan Terhadap Annex 8 dan 10 Mengenai Caregiver dalam Perjanjian Kesehatan Ekonomi (EPA) diJepang dgn Filipina-Indonesia
NOVIANA, Sitta, Sitta Noviana
2008 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalKebijakan pemerintah Jepang menerima tenaga kerja asing dalam bidang kesehatan didorong oleh fenomena yang terjadi di dalam masyarakatnya, yakni kurangnya caregiver untuk merawat lansia yang semakin meningkat jumlahnya. Issue ini mendorong mereka untuk memberikan input berupa tuntutan kepada pemerintahnya melalui partai politik maupun kelompok-kelompok kepentingan. Proses pembuatan kebijakan pemerintah Jepang menerima perawat dan caregiver dari Filipina dan Indonesia melalui perjanjian economic partnership agreement melibatkan beberapa aktor. Pihak pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Diet, Perdana menteri dan beberapa kementrian yakni MOFA, METI, MAFF, MOJ, dan MHLW. Keberagaman pandangan dalam birokrasi terlihat dari kebijakan MHLW. Meskipun berasal dari birokrasi, pada awalnya MHLW menentang kebijakan pemerintah dikarenakan kekhawatiran akan rusaknya kestabilan masyarakat Jepang dan sistem sosialnya apabila banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Jepang. Dinamika para aktor dan kepentingannya ini akhirnya mengerucut pada kebijakan pemerintah Jepang yang diwujudkan dalam annex 8 dan annex 10 economic partnership agreement dengan pemerintah Filipina dan Indonesia. Yang menarik selama proses perundingan EPA ini adalah bagaimana pihak Jepang membuat citra penerimaan perawat dan caregiver asing ini sebagai sebuah permintaan yang datang dari pihak Filipina dan Indonesia sehingga mengurangi besarnya kesan bahwa Jepang juga membutuhkan kehadiran para pekerja tersebut di negerinya.
Kata Kunci : Tenaga Kerja: Kesehatan - Jepang