Dinas Perizinan; Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Melakukan Reformasi Pelayanan Perizinan
PRABOWO, Farid Budi, Farid Budi Prabowo
2007 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Selama ini, stigma negatif selalu melekat pada pelayanan perizinan yang merupakan salah satu bentuk implementasi kebijakan pemerintah. Anggapan buruk tersebut tentu tidak proses yang berbelit, biaya yang mahal, dan serta bentuk layanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Kendati Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki UPTSA sejak tahun 2000, keberadaannya dinilai belum mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam perizinan. Kondisi itu kemudian mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kelembagaan UPTSA menjadi Dinas Perizinan pada tahun 2006. Di beberapa pemerintah daerah, permasalahan perizinan dan ketidakmampuan UPTSA dalam mengatasinya telah disadari lebih dahulu. Dalam meningkatkan kinerja pelayanan perizinan, beberapa pemerintah daerah kemudian meningkatkan kelembagaan UPTSA menjadi lembaga teknis daerah setingkat kantor, badan, bahkan dinas. Dalam perekonomian daerah, PDRB Kota Yogyakarta disumbang oleh dua sektor elemen dominan, yaitu sektor pariwisata, hotel, dan rumah makan serta sektor jasa. Seperti juga yang terjadi di daerah lainnya, karakter perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta sarat dengan kesan over regulasi, tersebar dalam berbagai instansi, serta baru sebagian saja yang memiliki kejelasan dalam bentuk peraturan daerah. Sementara itu, keberadaan UPTSA selama ini hanya mampu menjadi front office bagi pelayanan perizinan. Sesuai dengan visi dan misinya, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap kelembagaan pemerintah daerahnya. Penataan kelembagaan itulah yang salah satunya kemudian melahirkan Dinas Perizinan. Berbeda dengan UPTSA,Dinas Perizinan ini melayani 38 jenis perizinan dengan kewenangan yang meliputi pemberian izin, penolakan izin, pembatalan izin, pencabutan izin, legalisasi izin,duplikasi izin, serta pengawasan perizinan. Selain gedung dan ruang pelayanan yang representatif, Dinas Perizinan juga didukung dengan berbagai sarana dan teknologi informasi yang sangat menunjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kendati Pemerintah Kota Yogyakarta telah berupaya melakukan reformasi pelayanan perizinan dengan peningkatan kelembagaan UPTSA menjadi Dinas Perizinan, namun bukan berarti kehadiran Dinas Perizinan ini kemudian mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam perizinan. pembaharuan secara yuridis melalui pembenahan dalam berbagai regulasi perizinan di daerah.
Kata Kunci : Pelayanan Publik; Perizinan