Laporkan Masalah

Prinsip Non Interferance ASEAN dan Isu Keaman Regional Asia Tenggara Studi Kasus: Pelanggaran HAM di Myanmar

ARINI, Veronica Ana Dwi, Veronica Ana Dwi Arini

2007 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Skripsi ini meneliti bagaimana sebuah prinsip dan cara –cara yang mendasar dalam sebuah organisasi regional, tetap dipertahankan dalam menghadapi permasalahan yang semakin kompleks terutama di era globalisas ini. Prinsip tidak campur tangan terhadap masalah dalam negeri negara anggota, non interference,terkenal sebagai prinsip mendasar yang terus dipertahankan oleh ASEAN sejak berdirinya organisasi tersebut tahun 1967. Dalam isu yang terkait pelanggaran HAM di Myanmar, ASEAN mendapatkan reaksi keras dari negara Mitra Wicaranya, terutama AS dan UE yang menilai ASEAN terlalu lambat dan lunak terhadap Myanmar dengan tidak mendukung pemberlakuan sanksi ekonomi kepada negara tesebut. Terkait dengan isu diatas, penelitian ini diarahkan untuk menjawab pertanyaan utama; mengapa ASEAN terkesan lambat dalam menangani pelanggaran HAM di Myanmar? Dalam penelitian ini digunakan sejumlah konsep antara lain kemanan nonkonvensional,non- interference serta ASEAN Way. Teori konstruktivisme yang menekankan pentingnya norma, prinsip, dan praktek dalam tindakan suatu aktor internasional, dipakai sebagai kerangka pemikiran dalam menganalisa masalah. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam menangani pelanggaran HAM di Myanmar, ASEAN tetap berpegang pada prinsip dasar non-interference. ASEAN tidak mau menerapkan cara – cara instant yang konfrontatif dan justru kontraproduktif. Mekipun begitu, bukan berarti ASEAN menutup mata dengan apa yang terjadi di Myanmar. Non- interference yang diterapkan dalan isu Myanmar telah mengalami modifikasi dari constructive engagement menjadi enhance interactions. Masalah dalam negeri Myanmar kemudian dibicarakan bersama, tanpa meninggalkan prinsip non- interference serta masih dalam kerangka ASEAN Way. Non- interference ASEAN terlihat dalam pendekatannya yang bersifat merangkul dan hati – hati, inilah yang menimbulkan kesan lambat.

Kata Kunci : Pelanggaran HAM; Myanmar


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.