Laporkan Masalah

Perkawinan Beda Agama (Studi mengenai persepsi dan faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tentang perkawinan beda agama di kalangan mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIPOL UGM Yogyakarta)

KUSTININGSIH, wahyu, Wahyu Kustiningsih

2007 | Skripsi | Sosiologi

Penelitian ini berawal dari maraknya fenomena perkawinan beda agama di Indonesia. Mulai dari kalangan rakyat biasa, hingga kalangan selebritis yang banyak melakukan perkawinan beda agama di luar negeri. Di Indonesia memang belum ada aturan mengenai perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama cenderung untuk dilarang. Maka, tidak jarang bagi pasangan yang berbeda agama melakukan pengakalan terhadap hukum. Sebenarnya, menurut kacamata definisi sosial, seharusnya perkawinan beda agama dianggap sebagai sesuatu yang wajar mengingat masyarakat Indonesia yang bersifat heterogen, baik suku, agama, ras, dan sebagainya. Akan tetapi, sepertinya hal itu belum berlaku di Indonesia. Objek penelitian ini lebih kepada individu, yaitu tentang bagaimana persepsi mereka terhadap perkawinan beda agama. Sampel penelitian ini ialah mahasiswa jurusan Sosiologi Fisipol UGM angkatan 2003-2006. Permasalahan dalam penelitian ini ialah mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa Sosiologi Fisipol UGM tentang perkawinan beda agama, dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi persepsi tentang perkawinan beda agama tersebut, serta seberapa besar korelasi diantara faktor-faktor yang ada. Variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: Pola asuh keluarga, keyakinan agama, interaksi sosial, toleransi, dan persepsi tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan gabungan dari penelitian survey dan kualitatif, dimana digunakan kuesioner sebagai instrumen penelitiannya dan juga participant asobserver untuk melengkapi data kuantitatifnya. Data hasil lapangan, kemudian dianalisis menggunakan dua cara, yaitu secara kuantitatif dengan penggunaan statistik yang diuji secara deskriptif dan inferensial, dan kualitatif yang lebih berfungsi sebagai pelengkap. Persepsi mayoritas responden atau dalam hal ini mahasiswa Sosiologi Fisipol UGM, tidak setuju dengan adanya perkawinan beda agama. Hal itu terjadi terutama apabila perkawinan beda agama dihadapkan langsung pada diri mereka. Berbeda apabila yang melakukan perkawinan beda agama itu orang lain, mereka setuju-setuju saja. Pemikiran yang ambigu terhadap perkawinan beda agama ini berdasarkan atas berbagai alasan. Alasan pertama ialah keluarga. Bagaimanapun juga keluarga mempunyai peranan penting dalam pembentukan kepribadian seseorang, tak terkecuali dengan pembentukan persepsi seseorang tersebut. Keluarga mengajarkan nilai-nilai dasar melalui proses sosialisasi. Mayoritas responden di sini termasuk dalam kategori dari keluarga dengan pola asuh koersif. Dalam pola asuh koersif, pengaruh orang-tua terhadap si anak sangatlah besar. Ketika si anak memutuskan berbagai macam hal, orang-tuanya senantiasa selalu dilibatkan, terlebih lagi untuk urusan perkawinan.Pada dasarnya memang para orang-tua responden, melarang anaknya untuk menikah beda agama, sehingga hal ini berimbas pada persepsi mereka yang tidak setuju terhadap perkawinan beda agama.Alasan kedua yaitu keyakinan agama. Pada prinsipnya, agama melarang terjadinya perkawinan beda agama, hal inilah yang dicoba untuk ditaati oleh para responden. Responden di sini tergolong memiliki tingkat keyakinan agama yang tinggi, sehingga berdampak pada persepsi mereka yang tidak setuju dengan adanya perkawinan beda agama. Dapat dikatakan bahwa agama masih memiliki peranan penting yaitu sebagai pengontrol kehidupan sosial sehari-hari. Alasan ketiga yaitu tingkat toleransi yang dimiliki oleh responden. Toleransi sangatlah penting apalagi saat membicarakan tentang perbedaan. Agama merupakan hal yang sangat fundamental. Asumsi awal ketika berbicara tentang toleransi ialah bahwa dengan adanya toleransi, maka akan semakin terbuka pemikiran seseorang terutama di sini kaitannya dengan perkawinan beda agama. Namun, dari hasil penelitian yang ada menunjukkan bahwa responden memiliki tingkat toleransi yang rendah dan tentunya hal ini mengakibatkan persepsi mereka yang tidak setuju dengan adanya perkawinan beda agama.Alasan keempat yaitu hukum. Bahwasanya hukum di Indonesia sekarang melarang dilakukannya perkawinan beda agama. Hal tersebut berdampak pada persepsi yang tidak setuju terhadap perkawinan beda agama. Hukum yang mengatur tentang perkawinan dibuat berdasarkan aturan agama dan setiap warga negara harus menaati hukum yang berlaku. Sebenarnya ada satu lagi faktor yang pada awalnya diperkirakan mampu berpengaruh terhadap persepsi tentang perkawinan beda agama, yaitu interaksi sosial. Hanya saja dari hasil penelitian yang ada memperlihatkan bahwa interaksi sosial seseorang tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap persepsi mereka tentang perkawinan beda agama. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa antara keempat faktor-faktor yang ada, hanya ada tiga faktor yang berpengaruh secara signifikan terhadap pembentukan persepsi tentang perkawinan beda agama, antara lain: pola asuh keluarga, keyakinan agama dan toleransi.

Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.