Laporkan Masalah

Organisasi Non Pemerintah (Ornop) dan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Study Penelitian tentang Strategi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)

NELLYANA, Nellyana

2007 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)

Bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga telah menjadi keputusan yang diambil oleh setidaknya 2,5 juta penduduk negeri ini. Meski dipandang sebagai pekerjaan yang sepele, namun pekerjaan di sektor domestik ini telah menjadi tumpuan hidup bagi jutaan rakyat Indonesia, dan memiliki efek yang sangat signifikan bagi banyak pekerja di sektor publik yang mempekerjakannya. Namun meski tak bisa dipungkiri bahwa pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang penting,pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaaan sederhana ini ternyata memiliki problematika yang rumit. Penghargaan yang rendah atas pekerjaan ini dan individu yang melakoni pekerjaan ini menjadi sebuah permasalahan awal. Masyarakat telah terbiasa memanggil Pekerja Rumah Tangga sebagai ‘pembantu” bukan “pekerja’ menjadi cermin awal yang sederhana bagaimana masyarakat masih memberikan apresiasi yang rendah terhadap pekerjaan ini. Penghargaan yang rendah dari masyarakat ini kemudian diperparah dengan pengabaian Pemerintah atas pekerjaan ini dalam hal perlindungan hukum. Pekerja Rumah Tangga tidak memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur keberadaannya serta hak dan kewajibannya sebagai pekerja. UU yang ada saat ini, yaitu UU PKDRT barulah sebatas mencegah kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga. UU Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi persoalan Pekerja Rumah Tangga ternyata tidak menjangkau Pekerja Rumah Tangga sebagai jenis pekerjaan yang harus dilindungi. Akhirnya ditengah kebutaan Pekerja Rumah Tangga akan arah pengaduan mereka dan kebisuan Pemerintah menjawab aspirasi mereka, Ornop hadir sebagai agen yang berdiri diruang anatara keduanya. Dalam Penelitian ini, Jala PRT menjadi repersentasi Ornop yang berupaya mengadvokasi Pekerja Rumah Tangga. Menjadi pelopor bagi advokasi di tingkat nasional, Jala PRT merancang strategi program yang ditujukan sepenuhnya pada penegakan hak-hak Pekerja Rumah Tangga. Perjuangan untuk menuntut Pemerintah untuk segera mengeluarkan Undang Undang yang secara khusus dan tegas mengatur hubungan Kerja Pekerja Rumah Tangga dan Pengguna Jasa (Majikan) menjadi sebuah agenda besar yang terus didengungkan dan dijalankan oleh Jala PRT. Dalam menjalankan fungsinya, JALA PRT menggandeng orgainisasi yang juga sangat concern terhadap penegakan hak-hak Pekerja Rumah Tangga. Jala PRT bekerja sama dengan Komnas Perempuan di tingkat Nasional dan Organisasi Buruh Internasional (ILO)di tingkat internasional. Diantara hasil yang telah tercapai adalah Implikasi yang sangat positif adalah komitmen dari Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk mengembangkan pendidikan alternatif Pekerja Rumah Tangga. Selanjutnya rekomendasi bagi Pemerintah untuk terwujudnya masyarakat yang menghargai hak-hak Pekerja Rumah Tangga, menjadi bagian akhir dari penulisan skripsi ini. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi sebuah masukan positif bagi Pemerintah.

Kata Kunci : Lembaga Sosial; Pekerja Wanita


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.