Kebijakan Insentif Modal Untuk Peningkatan Kemampuan Produksi Pertanian Lokal (Studi Implementasi Kebijakan Program Kredit Ketahanan Pangan di Moyudan, Sleman, Propinsi DIY Tahun 2000-2003
NUGROHO, Andri, Andri Nugroho
2007 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) merupakan program kebijakan insentif modal pertanian yang berbentuk modal kerja untuk masyarakat tani sebagai bentuk usaha pemecahan masalah kelemahan modal dalam proses produksi pertanian. Pelaksanaan KKP menitikberatkan upaya pengangkatan produksi pertanian yang diharapakan bermuara pada peningkatan pendapatan petani. Pada tingkat pelaksanaan program, KKP cenderung bergerak pada proses produksi dengan memberikan peran sentral kepada kelompok tani sebagai pelaksana program. Melalui program KKP tersebut kelompok tani dirangsang untuk mengembangkan budidaya pertaniannya melalui pemberian kredit modal KKP dengan tujuan menciptakan penguatan modal yang mandiri bagi petani. Agar pelaksanaan program KKP dapat berjalan dengan baik maka diperlukan peran dari lembaga-lembaga terkait, antara lain: Lembaga Pelaksana Kredit, Lembaga Penyalur, dan Penyuluh Pertanian Lapangan. Peran lembaga tersebut sebagai motivator serta peran kelompok tani sebagai pelaksana utama KKP menjadi fokus pada penelitian ini. Penulisan karya ilmiah ini disarikan dari hasil penelitian diskriptif yang di dalamnya menggambarakan proses implementasi KKP di Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman. Data yang dihasilkan diperoleh melalui tiga metode yaitu: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisa dilakukan pada permasalahan bagaimana efektivitas implementasi kebijakan insentif modal KKP Pola Kerjasama Kemitraan di Moyudan dan pengaruhnya bagi pendapatan petani lokal. Menurut hasil penelitian ini pelaksanaan KKP di Moyudan diperoleh hasil sebagai berikut: Prosedur untuk mendapatkan dana pinjaman KKP tidak terlalu rumit dan para petani sudah terbiasa dengan prosedur tersebut sehingga tidak ada kendala bagi petani untuk melaksanakan prosedur yang tentukan oleh program KKP. Dana yang diterima dari program KKP cukup untuk modal produksi pertanian karena dana yang diajukan biasanya terealisasi semua. Secara umum pengembalian kredit dari petani tidak lancar sehingga berdampak pada penghentian pencairan pengajuan dana KKP periode berikutnya. Meskipun pada awal seperti KUT dan kemudian KKP yang berlangsung di Moyudan cukup lancar namun pada akhir periode 2003 persentase pengembalian KKP menjadi rendah dan berdasarkan daftar tunggakan dari kelompok tani di BMT Madani mencapai 25%. Secara khusus disimpulkan bahwa program KKP hanya berhasil pada penyedian modal kerja dalam rangka kelancaran proses produksi namun secara umum program ini kurang berhasil dalam peningkatan hasil produksi dan peningkatan pendapatan petani. Padahal peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani merupakan tujuan utama dari progam KKP-PKK di Moyudan. Berbagai sumber daya yang mendukung implementasi KKP di Kecamatan Moyudan antara lain:lahan yang cukup luas, potensi irigrasi yang memadai, metode pengolahan pertanian dan penanggulangan hama yang sudah maju dan serempak dan jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit dibandingkan jumlah produksi pertanianya. Sedangkan sumber daya manusia yang melaksanakan implementasi masih kurang, untuk wilayah pertanian Moyudan yang sangat luas dengan jumlah petani yang sangat banyak namun hanya ada dua petugas PPL. Sikap pelaksana implementasi KKP di Kecamatan Moyudan sudah cukup mendukung program. Petugas PPL dan lembaga penyalur kredit yang menangani program KKP Pola Kemitraan di kecamatan Moyudan sudah memahami tentang tujuan tujuan program KKP Pola Kemitraan, prosedur pelaksanaan program. Demikian juga dengan tanggapan pelaksana terhadap tujuan kebijaksanaan juga sikap dan penilaian yang mendukung terhadap tujuan kebijaksanaan. Pada umumnya komunikasi bisa berjalan dengan baik. Baik itu antar petugas maupun antara petugas dengan kelompok sasaran KKP. Struktur birokrasi KKP agak menghambat implementasi program. Prosedur pengajuan kredit KKP cukup sederhana sehingga mereka sudah cukup terbiasa dengan prosedur pengajuanya. Meskipun ada ketentuan keleluasaan dalam pengajuan kredit oleh lembaga penyalur, namun secara realita kelompok tani tetap harus menunggu seluruh RDKK terkumpul atau dengan kata lain keleluasaan tersebut tetap dibatasi sistem pengajuan kolektif yang berdampak kepada waktu pengajuan kredit ke BCA relatif dekat atau mungkin melewati musim tanam.
Kata Kunci : Ketahanan Pangan