Laporkan Masalah

Responsivitas Kebijakan Penataan PKL (Studi kasus Implementasi Perda no.5 tahun 1988

NOVITASARI, Diah Reni, Diah Reni Novitasari

2007 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)

Fenomena pedagang kaki lima tampaknya menjadi permasalahan yang tidak berujung. Baik bagi pihak pembuat kebijakan dalam menata keberadaan PKL maupun dari PKL sebagai sasaran kebijakan. Pedagang kaki lima memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, namun pertumbuhannya yang kian pesat telah mencemari kebersihan, keindahan dan ketertiban kota. Pedagang kaki lima sebagai warga masyarakat wajib mendukung setiap kebijakan demi kemajuan kota, dan di sisi lain kebutuhan hidup yang semakin meningkat harus segera dipenuhi dengan mengandalkan usaha kecil ini. Begitu pula yang terjadi di Magelang. Di kota kecil ini, pertumbuhan PKL yang pesat berujung pada kesemrawutan kota. Terutama pada daerah alun-alun yang menjadi “wajahnya” kota Magelang, geliat PKL semakin sulit dikendalikan. Pemerintah Kota berusaha menata kesemrawutan ini dengan Peraturan Daerah no.5 tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Secara umum kebijakan ini dibuat untuk mengembalikan imej Kota Magelang sebagai kota kecil yang bersih, indah dan tertib. Dengan adanya kebijakan ini muncul sebuah pertanyaan, seberapa responsifkah kebijakan ini dalam menjawab permasalahan PKL? Apakah kebijakan tersebut mampu mengatur aktivitas PKL dan mewujudkan tujuan dari kebijakan yaitu mengembalikan kebersihan,keindahan dan ketertiban Kota Magelang. Untuk mengetahui sejauh mana responsivitas dari kebijakan penataan PKL tersebut, maka responsivitas dilihat content dan konteks dari kebijakan tersebut. Ukuran dari responsif tidaknya kebijakan dilihat dari kesesuaian antara content dan konteks dari kebijakan, yaitu antara program dari kebijakan dengan implementasi kebijakan di lapangan. Diturunkan dari content dan konteks, diambil beberapa variabel yang relevan dengan penataan PKL yaitu kepentingan yang terlibat, perubahan yang diharapkan, sumber daya yang disediakan serta kepatuhan dan daya tanggap sasaran kebijakan. Dari variabel-variabel tersebut diukur sejauh mana kebijakan tersebut responsif terhadap permasalahan PKL. Dari substansi kebijakan tersebut, kepentingan PKL tidak terpresentasikan dalam kebijakan. Kepentingan terbatas pada Pemerintah Kota selaku pembuat kebijakan. Bahkan dalam tubuh Pemerintah Kota itu sendiri terjadi tarik-menarik kepentingan antar instansi yang memiliki kepentingan masing-masing atas keberadaan PKL. Dalam implementasinya, program Pemerintah Kota tidak terwujud, hal ini terlihat dari tidak adanya perubahan seperti yang diharapkan dalam kebijakan. Dalam hal penyediaan sumber daya-pun Pemerintah Kota tidak mampu mengakomodasi pertumbuhan PKL. Sedangkan yang terjadi dalam konteks PKL selama ini hanyalah kepatuhan semu. Kepatuhan PKL terjadi karena tindakan represif dari Pemerintah Kota. Yang tampak sehari-hari adalah “kucingkucingan” antara PKL dengan petugas penertiban. Dilihat dari kesesuaian antara content dan konteks kebijakan tersebut yang diimplementasikan di lapangan, tampaknya kebijakan penataan PKL ini masih belum mampu merespon permasalahan dari PKL sesungguhnya. Kebijakan hendaknya berorientasikan kepentingan PKL dan mampu mengubah kehidupan PKL ke arah yang lebih baik.

Kata Kunci : Kebijakan: Penataan PKL


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.